Hukum dan Kriminal
Andreas Pujiono Alias “Sang Angin Malam” Dilaporkan ke Satreskrim Polres Madiun, Ditengarai Tipu Masyarakat Rp3,5 Miliar

Andreas Pujiono, warga Kabupaten Sidoarjo, dilaporkan oleh masyarakat Kabupaten Madiun. Diduga karena kelicikannya, dirinya menggelapkan uang. Tidak main-main, dalam SP2HP yang dikirim penyidik, Andreas diduga menggelapkan uang sebesar Rp3,5 miliar.
Setelah ada kesepakatan dengan pelapor pada tahun 2022, Andreas berjanji akan memberikan uang sebesar Rp600 juta. Namun, janji tersebut diingkari oleh Andreas. Pelapor hanya diberi fotokopi sertifikat.
Dalam waktu dekat, laporan polisi tersebut akan digelar.
BERITA PATROLI – SIDOARJO
Siapa yang tidak mengenal Andreas dengan julukan “Sang Angin Malam”, pelaku dana talangan yang bunganya “mencekik leher masyarakat”. Berlindung di balik hukum, realitanya bunga dana talangan tersebut disebut sangat besar dan mencekik leher masyarakat. Kini, “Sang Angin Malam” dipastikan tidak bisa makan enak dan tidur nyenyak, karena laporan polisi (LP) yang dibuat pada Desember 2023 ditindaklanjuti oleh Kapolres Madiun.
Korban bernama Budi, warga Kabupaten Madiun, kepada awak media menerangkan, “Awal mula pertemuan saya dengan Andreas pada tahun 2015. Saat itu saya dikenalkan oleh teman saya bernama Suyitno (sebagai saksi saya yang kebetulan sekarang sudah almarhum),” ujar Budi.
Lebih jauh, Budi menambahkan bahwa Suyitno mengajaknya untuk bekerja sama dengan Andreas. Setelah beberapa kali pertemuan dengan Andreas, akhirnya ia tertarik untuk bekerja sama.

Bukti SP2HP yang diterima oleh pelapor menyebutkan bahwa penyidik akan segera memanggil Andreas Pujiono agar pemeriksaannya segera rampung dan akan dilakukan gelar perkara untuk naik sidik.
Masyarakat butuh keadilan, bukan hanya janji manis dari pelaku.
“Berhubung saya tidak memiliki uang, saya mencari modal dengan mengajukan pinjaman di Bank Bukopin dan BRI dengan jaminan rumah serta aset usaha saya, dan hal itu diketahui oleh Andreas,” tutur Budi.
Dari pencairan pinjaman bank tersebut, uang saya transferkan ke rekening Andreas guna menanam modal.

Budi sebagai PELAPOR berharap TERLAPOR segera diproses hukum. “Kami sudah hampir 3 tahun melaporkan perkara ini. Sekarang, di bulan Agustus 2026, laporan saya dibuka kembali oleh Satreskrim setelah dibantu oleh Lembaga Bantuan Hukum Rastra Justitia.”
Beberapa bulan berjalan, kami menjalani usaha bersama. Seiring berjalannya waktu, saya sudah tidak sepemahaman karena apa yang dijanjikan oleh Andreas berbeda dengan apa yang saya terima.
- Uang hasil pinjaman, Andreas hanya beberapa kali membantu membayarkan bunga bank saja, tetapi tidak membantu mengurangi nominal utang.
- Dari uang kerja sama itu, uang yang dianggap Andreas sebagai pengembalian keuntungan maupun pengembalian modal tidak sesuai dengan peruntukannya.
- Uang yang ditransfer kepada saya sebagian besar hanya untuk biaya entertainment di luar dan menebus mobil atau sebaliknya.
- Selama perjalanan kerja sama, saya hanya menerima uang dari Andreas untuk membayar bunga bank. Selain itu, uang yang dianggapnya sebagai uang kembali bukan untuk saya.
- Pegawai yang diarahkan untuk ikut bekerja dengan saya ternyata justru hanya orang-orang yang dipasang Andreas untuk mengelabui dan menghilangkan barang bukti laporan keuangan di kantor,” ungkap Budi.
“Pada tahun 2016 saya mencoba untuk mundur. Pada tahun 2017 saya sudah tidak sanggup membayar tunggakan bank, dan akhirnya rumah saya terjual melalui lelang. Sejak tahun 2017 saya berusaha mencari dan menghubungi Andreas, tetapi nomor saya selalu diblokir,” jelas Budi.
Puncaknya, pada tahun 2022 saya membuat laporan polisi di Polres Madiun. Saya berharap laporan ini segera dilakukan gelar perkara dan ditingkatkan ke tahap penyidikan. Hampir tiga tahun laporan polisi ini seakan dibenamkan. Akhirnya, pada bulan Juli 2026 saya dibantu oleh Lembaga Bantuan Hukum Rastra Justitia,” pungkasnya.
Budi berharap penyidik segera menuntaskan seluruh rangkaian penyelidikan, melakukan gelar perkara secara profesional, objektif, dan transparan sesuai ketentuan KUHAP. Apabila telah terpenuhi alat bukti yang cukup sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana, perkara ini diharapkan segera ditingkatkan ke tahap penyidikan demi memberikan kepastian hukum, keadilan bagi pelapor, serta menjunjung tinggi asas persamaan setiap warga negara di hadapan hukum (equality before the law). Penegakan hukum tidak boleh berlarut-larut hingga mengabaikan hak masyarakat untuk memperoleh keadilan.
(Tomy, Supri, Safruddin, Nyoto)




You must be logged in to post a comment Login