Connect with us

Berita Patroli

Berita Patroli

Hukum dan Kriminal

Kortas Tipidkor Polri Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Pembiayaan PT PPA, Modus Rekayasa Dokumen Diduga Rugikan Negara Rp38,8 Miliar

Tiga tersangka resmi ditetapkan dalam kasus pembiayaan invoice financing proyek batu bara PT PLN. Dugaan rekayasa dokumen, pengabaian SOP, hingga pencairan dana tanpa dasar yang sah menyebabkan kerugian negara mencapai Rp38,8 miliar.

Tiga tersangka resmi ditetapkan dalam kasus pembiayaan invoice financing proyek batu bara PT PLN. Dugaan rekayasa dokumen, pengabaian SOP, hingga pencairan dana tanpa dasar yang sah menyebabkan kerugian negara mencapai Rp38,8 miliar.

BERITA PATROLI – JAKARTA

Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri kembali mengungkap dugaan tindak pidana korupsi yang menyeret pengelolaan keuangan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Tiga orang resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara pemberian fasilitas pembiayaan (invoice financing) oleh PT Perusahaan Pengelola Aset (PT PPA) (Persero) kepada PT Bintang Abadi Sempurna (BAS) dalam proyek pengadaan batu bara untuk PT PLN periode 2019–2020.

Ketiga tersangka masing-masing berinisial IT selaku Investment Manager PT PPA, FSN selaku Kepala Divisi Operasional PT BAS, serta FH selaku Direktur PT BAS yang saat ini diketahui sedang menjalani pidana dalam perkara lain di Lapas Salemba.

Berdasarkan hasil penyidikan, PT PPA semula memberikan fasilitas pembiayaan senilai Rp50 miliar. Namun dalam pelaksanaannya, dana yang akhirnya dicairkan mencapai Rp67,31 miliar melalui delapan kali pencairan yang diduga dilakukan dengan mengabaikan prinsip kehati-hatian (prudential principle) dan tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance).

Penyidik menemukan adanya dugaan penyimpangan yang bukan lagi bersifat administratif, melainkan mengarah pada perbuatan melawan hukum sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Proses due diligence, analisis risiko, serta verifikasi terhadap dokumen pendukung yang menjadi syarat mutlak pencairan dana diduga sengaja tidak dilaksanakan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP). Bahkan, rekomendasi untuk melakukan verifikasi langsung kepada PT PLN Batubara tidak pernah dijalankan, meskipun merupakan kewajiban yang harus dipenuhi sebelum pencairan pembiayaan.

Lebih jauh, penyidik mengungkap bahwa dokumen invoice beserta dokumen pendukung lainnya diduga tidak pernah diverifikasi keabsahannya, tetapi tetap dinyatakan memenuhi persyaratan sehingga menjadi dasar pencairan uang negara.

Tidak berhenti di situ, mekanisme cash collateral yang seharusnya menjadi instrumen pengamanan pembiayaan juga diduga diabaikan. Dana tetap dicairkan walaupun persyaratan jaminan belum dipenuhi sebagaimana mestinya.

Fakta yang paling serius, penyidik menduga adanya rekayasa rekening koran pada pencairan tahap akhir untuk menciptakan seolah-olah saldo rekening jaminan masih mencukupi. Dokumen yang diduga dipalsukan tersebut kemudian dijadikan dasar pencairan dana berikutnya.

Rangkaian perbuatan tersebut diduga dilakukan secara sadar, sistematis, dan saling berkaitan sehingga mengakibatkan dana negara keluar tanpa dasar hukum yang sah. Pola seperti ini tidak hanya berpotensi memenuhi unsur penyalahgunaan kewenangan, tetapi juga mengandung indikasi pemalsuan dokumen dan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan negara.

Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dugaan tindak pidana tersebut telah menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp38.848.461.055,81.

Sebagai bagian dari upaya asset recovery, penyidik Kortas Tipidkor Polri telah melakukan penyitaan terhadap sejumlah aset milik para tersangka berupa tanah dan bangunan yang tersebar di Medan, Bogor, Bekasi, Samarinda, dan Sidoarjo dengan nilai estimasi sekitar Rp14,4 miliar.

Kasus ini menjadi peringatan keras bahwa setiap penyimpangan dalam pengelolaan keuangan negara maupun BUMN yang dilakukan melalui manipulasi dokumen, pengabaian prosedur, atau penyalahgunaan jabatan akan diproses secara pidana. Penegakan hukum diharapkan tidak berhenti pada pelaku lapangan, tetapi juga menelusuri pihak-pihak lain yang diduga turut menikmati hasil kejahatan atau memiliki peran dalam lahirnya keputusan pencairan dana tersebut, sehingga proses pemberantasan korupsi berjalan secara menyeluruh dan mampu memulihkan seluruh kerugian negara.

(Tomy)

Continue Reading
You may also like...
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

More in Hukum dan Kriminal

To Top