Connect with us

Berita Patroli

Berita Patroli

Hukum dan Kriminal

Gasak Saldo Warga Rp31 Juta, Pembobol ATM Diringkus Satreskrim Polres Kediri dalam Hitungan Jam

Satreskrim Polres Kediri bergerak cepat membekuk FA (24), pelaku pembobolan ATM yang menggasak saldo korban hingga Rp31 juta. Berkat rekaman CCTV dan jejak digital transaksi, polisi berhasil mengidentifikasi, melacak, dan menangkap pelaku dalam waktu kurang dari 24 jam. Seluruh barang bukti, mulai uang tunai hingga ponsel hasil kejahatan berhasil diamankan. Polres Kediri menegaskan komitmennya untuk tidak memberi ruang bagi pelaku kejahatan di wilayah hukumnya.

Satreskrim Polres Kediri bergerak cepat membekuk FA (24), pelaku pembobolan ATM yang menggasak saldo korban hingga Rp31 juta. Berkat rekaman CCTV dan jejak digital transaksi, polisi berhasil mengidentifikasi, melacak, dan menangkap pelaku dalam waktu kurang dari 24 jam. Seluruh barang bukti, mulai uang tunai hingga ponsel hasil kejahatan berhasil diamankan. Polres Kediri menegaskan komitmennya untuk tidak memberi ruang bagi pelaku kejahatan di wilayah hukumnya.

Berita Patroli – Kediri

Satreskrim Polres Kediri Polda Jawa Timur menunjukkan respons cepat dalam memburu pelaku pembobolan ATM milik warga Desa Doko, Kecamatan Ngasem, Kabupaten Kediri.
Hanya dalam hitungan jam, pelaku yang menggasak uang hingga Rp31,1 juta berhasil ditangkap bersama seluruh barang bukti.

Kasus ini mencuat setelah korban mendapati saldo rekeningnya terkuras habis. Rekaman CCTV sebuah toko memperlihatkan sosok pelanggan misterius berkeliaran di sekitar lokasi penyimpanan kartu ATM. Kemunculan tersebut langsung mengarah pada dugaan pencurian yang kemudian memicu perburuan intensif polisi.

Berbekal jejak digital transaksi bank, tim Satreskrim menemukan adanya pembelian ponsel menggunakan rekening korban. Petunjuk itu menjadi titik terang hingga mengarah pada identitas pelaku, FA (24).
Tanpa memberi kesempatan kabur, tim langsung melakukan penangkapan di wilayah Kota Kediri. Sejumlah barang bukti mulai dari ponsel baru, uang tunai, hingga barang lain hasil kejahatan berhasil diamankan.

Kasat Reskrim Polres Kediri, AKP Joshua P. Krisnawan, S.Tr.K., S.I.K., M.Sc., menegaskan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil koordinasi cepat dan kekuatan bukti digital.

“Kerja cepat ini berkat dukungan CCTV dan laporan korban yang segera masuk. Informasi yang tepat membuat penyelidikan langsung mengerucut,” tegasnya.

 

Ia memastikan Polres Kediri tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan di wilayah hukumnya.

“Setiap laporan masyarakat kami tindaklanjuti dengan serius. Jangan ragu melapor ketika menemukan hal yang mencurigakan,” ujar AKP Joshua.

 

Pelaku kini resmi dijerat Pasal 362 KUHP dan tengah menjalani proses hukum. Polres Kediri mengingatkan masyarakat untuk lebih waspada menjaga kartu ATM serta merahasiakan PIN demi menghindari aksi serupa.

(Nyoto, Yuli, Hari Kaking)

 

Continue Reading
You may also like...
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

More in Hukum dan Kriminal

To Top