Hukum dan Kriminal
Kejari Tanjung Perak Tahan 3 Pimpinan Pelindo & 3 Bos APBS, Dugaan Korupsi Pengerukan Kolam Tanjung Perak Rp196 Miliar

Aksi, bukan janji. Kejari Tanjung Perak Surabaya menunjukkan taring penindakan korupsi dengan menahan 6 tersangka dari Pelindo Regional 3 dan PT APBS. Dugaan kejahatan ini melibatkan pengerukan dan pemeliharaan kolam pelabuhan Tanjung Perak 2023–2024, tanpa legal standing perjanjian konsesi, tanpa penugasan resmi Kemenhub, hingga tanpa izin KSOP. Marketing anggaran diduga dibumbui markup fantastis pada HPS/Owner Estimate hingga Rp200 miliar dan pengalihan pekerjaan ke vendor pihak ketiga tanpa kajian serta dokumen KKPRL. Proses penahanan ini adalah babak penindakan serius, menegaskan bahwa Kejari mengedepankan pembuktian dan penahanan, demi menjaga keuangan negara dari jarahan kejahatan terstruktur.
Berita Patroli – Surabaya
Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak resmi menahan jajaran pimpinan PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) Persero Regional 3 dan PT Alur Pelayaran Barat Surabaya (APBS) terkait dugaan tindak pidana korupsi pada pemeliharaan dan pengusahaan kolam Pelabuhan Tanjung Perak periode 2023–2024.
Kepala Kejari Tanjung Perak Darwis Burhansyah menegaskan, penyidikan menemukan indikasi perbuatan melawan hukum dalam pengerjaan pemeliharaan kolam pelabuhan yang dilakukan tanpa dasar perjanjian konsesi dan tanpa surat penugasan resmi dari Kementerian Perhubungan.
“Setelah alat bukti cukup sesuai Pasal 184 KUHAP dan ekspose perkara, penyidik menetapkan enam orang sebagai tersangka,” kata Darwis, Jumat (28/11/2025).
Enam tersangka yang langsung dibawa ke ruang tahanan yakni:
– AWB, Regional Head PT Pelindo Regional 3
– HES, Division Head Teknik PT Pelindo Regional 3
– EHH, Senior Manager Pemeliharaan Fasilitas Pelabuhan PT Pelindo Regional 3
– M, Direktur Utama (Dirut) PT APBS
– MYC, Direktur Komersial, Operasi & Teknik PT APBS
– DYS, Manajer Operasi & Teknik PT APBS
Hasil penyidikan sementara mengungkap sejumlah praktik abusif dalam proyek pengerukan dan pemeliharaan kolam pelabuhan. Para tersangka diduga melakukan pengerukan tanpa perjanjian konsesi dan tanpa izin KSOP/KSOP alias ilegal, menunjuk langsung PT APBS sebagai pelaksana tanpa mekanisme semestinya, dan melakukan markup Harga Perkiraan Sendiri (HPS)/Owner Estimate (OE) hingga Rp200 miliar, tanpa melibatkan konsultan maupun engineering estimate.
Tak hanya itu, tersangka mengalihkan pekerjaan ke pihak ketiga, melakukan manipulasi nilai anggaran, serta pengadaan tanpa dokumen Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) dan tanpa KKPRL, yang merupakan syarat wajib pemanfaatan ruang laut. Penyidik turut menemukan dugaan pengadaan tanpa izin KSOP dan tanpa dokumen KKPRL, indikasi kuat mark up dan manipulasi anggaran proyek yang seharusnya diawasi ketat oleh regulator dan internal korporasi.
Meski kerugian keuangan negara masih dalam penghitungan auditor BPKP, estimasi sementara mencapai Rp196 miliar, mendekati total nilai pekerjaan Rp196 miliar, atau berpotensi merugikan negara hampir 100% dari nilai anggaran.
Kejari menjerat para tersangka dengan Pasal 2 & Pasal 3 jo. Pasal 18 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP terkait penyertaan dalam tindak pidana korupsi.
Menanggapi penahanan ini, PT Pelindo Regional 3 menyatakan menghormati proses hukum. Senior Manager Hukum dan Humas Pelindo Regional 3 Karlinda Sari menegaskan dukungan perusahaan terhadap penegakan hukum.
“Kami mendorong penanganan perkara dilakukan terbuka, transparan, dan profesional, demi kejelasan bagi publik,” ujarnya.
Terkait status tersangka yang menjerat pegawai perusahaan, Pelindo menegaskan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah hingga ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
Kasus ini menjadi sorotan serius. Publik menunggu bukti-bukti perjalanan anggaran, pengawasan internal, dan peran regulator. Penahanan enam tersangka ini menegaskan pesan Kejari, ‘Tidak ada ruang toleransi bagi proyek ilegal yang berpotensi menggerogoti ratusan miliar uang negara di jantung pelabuhan terbesar Jawa Timur’.















You must be logged in to post a comment Login