Berita Nasional
Lapas Klas II A Bengkulu Gagalkan Penyelundupan Sabu Senilai Rp 50 Juta, Tiga Narapidana Diamankan

Tiga napi di Bengkulu kedapatan menyelundupkan sabu Rp 50 juta lewat jalur truk sampah.
Berita Patroli – Bengkulu
Upaya penyelundupan narkotika jenis sabu ke dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II A Bengkulu berhasil digagalkan petugas. Tiga Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yakni M. Amin Mulya, Romi Hermansyah, dan Irlan Agoni ditangkap setelah diduga memesan sabu senilai Rp 50 juta untuk dijual kembali di dalam penjara.
Kepala Lapas Klas II A Bengkulu, Yuniarto, menjelaskan pengungkapan kasus itu berawal dari kecurigaannya pada Senin dini hari, 18 Agustus 2025. Ia mendengar suara sepeda motor yang mondar-mandir di depan lapas sekitar pukul 03.30 WIB.
“Petugas pos jaga di menara juga melihat pengendara motor meletakkan sesuatu di trailer truk sampah. Setelah dicek, benda tersebut ternyata berisi kotak rokok yang di dalamnya terdapat sabu,” kata Yuniarto dalam konferensi pers, Selasa, 19 Agustus 2025.
Untuk mengetahui siapa penerima barang tersebut, petugas mengembalikan paket ke lokasi semula dan melakukan pengintaian hingga pagi hari. Sekitar pukul 10.00 WIB, seorang petugas tamping sampah yang juga narapidana kedapatan mengambil paket itu dan menyembunyikannya di sepatu bot.
Saat diperiksa, petugas tamping mengaku sabu tersebut merupakan pesanan dua narapidana pidana umum. Dari hasil penyelidikan, keterlibatan tiga napi akhirnya terungkap.
“Ketiga pelaku sudah kami serahkan ke Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Bengkulu untuk pengembangan lebih lanjut,” ujar Kalapas.
(Red)















You must be logged in to post a comment Login