Connect with us

Berita Patroli

Berita Patroli

Berita Nasional

Masyarakat Menanti Hasil Pemeriksaan Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan Program Biopori Kabupaten Tuban, Penyidik Kejari Diminta Transparan

Kejaksaan Negeri (Kejari) Tuban.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Tuban.

Berita Patroli – Tuban

Sidang perkara dugaan korupsi pengadaan program biopori tahun 2021 dengan kerugian negara sebesar Rp344.428.045 kini mulai disidangkan di Pengadilan Tipikor Surabaya. Tiga orang terdakwa, masing-masing WS (Direktur CV U), YA (pelaksana proyek), serta HG (pelaksana lapangan), dijerat pasal 2 ayat (1) subsider pasal 3 juncto pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam proses penyidikan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Tuban telah memeriksa 49 saksi. Namun hingga kini baru tiga orang yang ditetapkan sebagai terdakwa. Hal inilah yang memicu sorotan publik, termasuk dari aktivis anti korupsi asal Surabaya, Prof. Dr. Sugeng Tjahjono, ST, SH, MM, PhD.

Sugeng menilai, dengan temuan adanya dugaan tindak pidana korupsi pada proyek biopori 2021, penyidik sebenarnya sudah sangat mengetahui siapa saja pihak yang patut dimintai pertanggungjawaban. “Indikasinya 99,9 persen penyidik tahu siapa yang harus dijadikan tersangka sesuai perannya masing-masing,” tegasnya.

Ia menguraikan, pasal 2 ayat (1) UU Tipikor menegaskan setiap orang yang melawan hukum dan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi, hingga merugikan keuangan negara, dapat dijatuhi hukuman berat. Dalam kasus ini, penyedia hanya memasang 9.121 lubang biopori dari total 16.400 titik yang seharusnya terpasang di 328 desa/kelurahan se-Kabupaten Tuban. Akibatnya, 7.181 lubang biopori tidak terealisasi, namun pembayaran proyek tetap dicairkan 100 persen.

Sugeng menyoroti adanya peran lain yang diduga turut serta, khususnya pejabat penerima hasil pekerjaan. Menurutnya, mekanisme pencairan dana proyek seharusnya berlapis dan sangat ketat. Pekerjaan yang telah selesai diverifikasi akan dituangkan dalam berita acara penerimaan hasil pekerjaan, ditandatangani oleh penyedia jasa dan pejabat penerima hasil pekerjaan.

“Jika pekerjaan kurang sesuai, mestinya dalam berita acara ditulis belum diterima, atau hanya sebagian, misalnya 70 persen. Faktanya, berita acara tetap menyatakan selesai 100 persen sehingga dana bisa cair penuh,” jelas Sugeng.

Oleh sebab itu, ia mendesak Kejari Tuban transparan mengungkap hasil pemeriksaan terhadap pejabat penerima hasil pekerjaan. Publik, kata Sugeng, berhak tahu apakah ada unsur kesengajaan dalam membuat berita acara yang tidak sesuai fakta lapangan.

Sayangnya, hingga berita ini diterbitkan, pihak Kejaksaan Negeri Tuban melalui Kasi Pidsus belum memberikan tanggapan resmi saat dikonfirmasi media.

(Yanto, Tomy)

 

Continue Reading
You may also like...
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

More in Berita Nasional

To Top