Connect with us

Berita Patroli

Berita Patroli

Berita Nasional

Kasus Suap Vonis Lepas CPO, Nama Hakim Hingga Eks Ketua PN Masuk Daftar Tersangka

 

Kejaksaan Agung resmi melimpahkan berkas lima tersangka kasus dugaan suap vonis lepas ekspor CPO ke meja persidangan, termasuk tiga hakim dan eks Ketua PN.

Kejaksaan Agung resmi melimpahkan berkas lima tersangka kasus dugaan suap vonis lepas ekspor CPO ke meja persidangan, termasuk tiga hakim dan eks Ketua PN.

Berita Patroli – Jakarta

Tumpukan berkas perkara setinggi lutut dengan sampul merah muda memenuhi lobi Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin (11/8/2025).

Berkas itu merupakan pelimpahan dari Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk lima tersangka kasus dugaan suap penanganan perkara ekspor crude palm oil (CPO) yang berujung vonis lepas (ontslag) bagi tiga korporasi besar.

Direktur Penuntutan Kejagung, Sutikno, menyebut kelima tersangka adalah eks Ketua PN Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta, panitera muda nonaktif PN Jakarta Utara Wahyu Gunawan, serta hakim nonaktif PN Jakarta Pusat Agam Syarif Baharudin, Ali Muhtarom, dan Djuyamto.

“Ali Muhtarom, Agam Syarief Baharudin, Wahyu Gunawan, Djuyamto, dan Muhammad Arif Nuryanta yang limpah hari ini,” kata Sutikno.

Berkas yang tebalnya melebihi skripsi itu diangkut menggunakan dua troli panjang menuju Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). Sebagian bahkan dibawa oleh mahasiswa magang yang ikut membantu jaksa memindahkan dokumen.

Para tersangka diduga menerima suap untuk memutus bebas tiga konglomerasi sawit, Permata Hijau Group, Wilmar Group, dan Musim Mas Group dalam kasus korupsi ekspor CPO. Putusan bebas tersebut diketok majelis hakim yang diketuai Djuyamto pada 19 Maret 2025 di Tipikor Jakarta Pusat.

(Red)

 

Continue Reading
You may also like...
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

More in Berita Nasional

To Top