Berita Nasional
Terinspirasi Warga Pati, Paguyuban Pelangi Cirebon Lawan Kenaikan PBB 1.000 Persen

“Kalau warga Pati bisa, kenapa kita tidak?”
Warga Cirebon bersatu menolak kenaikan PBB hingga 1.000 persen. Paguyuban Pelangi beri tenggat 1 bulan untuk Wali Kota sebelum aksi besar digelar.
Berita Patroli – Cirebon
Gelombang penolakan kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) terus bergulir di Kota Cirebon, Jawa Barat. Warga yang tergabung dalam Paguyuban Pelangi Cirebon menilai kebijakan tersebut memberatkan, bahkan berpotensi menjerumuskan rakyat ke jurang kemiskinan. Mereka terinspirasi dari perjuangan warga Pati, Jawa Tengah, yang berhasil membatalkan kenaikan PBB sebesar 250 persen.
“Kalau warga Pati bisa, mengapa kita tidak? Kenaikan di sini justru 1.000 persen. Ini gila. Kita ajak semua masyarakat untuk bergerak,” tegas juru bicara Paguyuban, Hetta Mahendrati Latu Meten, dalam forum yang digelar Selasa (12/8/2025) di salah satu hotel di Jalan Raya Siliwangi, Kota Cirebon.
Pertemuan tersebut kembali menggaungkan tuntutan utama yang sudah mereka suarakan sejak awal tahun, yakni pembatalan kenaikan PBB dan pencabutan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 yang menjadi dasar kenaikan tersebut. Selain itu, warga juga menuntut pencopotan pejabat Pemerintah Kota Cirebon yang dianggap bertanggung jawab atas terbitnya PBB tahun 2024-2025, serta langkah nyata dari Wali Kota yang sekarang untuk menyelesaikan masalah yang mereka sebut sebagai “warisan pemerintahan sebelumnya.”
Koordinator Paguyuban, Hendrawan Rizal, membeberkan pengalaman pribadinya. Sebelum kenaikan, ia membayar PBB sebesar Rp6,4 juta. Namun setelah aturan baru berlaku, nilainya melonjak drastis menjadi Rp63 juta. “Kami harap Bapak Wali Kota yang sekarang dapat menyelesaikan masalah ini,” ujarnya kepada wartawan, Rabu (13/8).
Paguyuban Pelangi Cirebon telah menyepakati empat tuntutan yang mereka sampaikan kepada Pemkot:
1. Membatalkan Perda No. 1 Tahun 2024 dan mengembalikan tarif PBB seperti tahun 2023.
2. Menurunkan pejabat Pemkot yang dianggap bertanggung jawab atas terbitnya PBB tahun 2024-2025.
3. Memberikan tindakan nyata dalam waktu satu bulan atau warga akan menggelar aksi besar-besaran.
4. Tidak menjadikan pajak sebagai sumber utama Pendapatan Asli Daerah (PAD), melainkan mencari sumber pendapatan lain serta mengefisienkan anggaran.
“Jangan sampai masyarakat menjual barang atau berutang hanya untuk membayar PBB,” tambah Hetta. Paguyuban memberi tenggat waktu satu bulan kepada Wali Kota untuk merespons. Jika tidak ada tindakan konkret, aksi unjuk rasa dalam skala besar akan segera digelar.
(Red)















You must be logged in to post a comment Login