Berita Nasional
Beri Peringatan Sangat Keras, KPK: Perbuatan Itu Bisa Berdampak pada Hukuman Mati!
Jakarta, Berita Patroli – Wakil Ketua KPK Johanis Tanak memberikan peringatan keras kepada siapapun yang mencoba menggelapkan dana bantuan bencana, termasuk gempa Cianjur.
Johanis mengingatkan adanya ancaman hukuman mati bagi pelaku korupsi.
Menurut Johanis, pelaku korupsi bencana akan menerima hukuman tersebut karena dananya berasal dari APBN yang disisihkan untuk membantu wilayah terdampak.
Hal itu, tertuang dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang mengatur korupsi dana untuk korban bencana alam.
Menurutnya, pada kondisi bencana orang-orang kesusahan tapi malah ada yang mengambil manfaat dari situ.
Sejauh ini, kata Johanis, pihaknya belum menemukan adanya penyalahgunaan dana bantuan gempa Cianjur.
Namun, pihaknya akan tetap melakukan pemantauan.
Seandainya ada indikasi tindak pidana korupsi, maka KPK akan melakukan tindakan tegas pada masalah itu.
Ia juga mengimbau kepada masyarakat yang menemukan adanya dugaan korupsi untuk segera melapor ke Bidang Pengaduan KPK.(red)















You must be logged in to post a comment Login