Berita Nasional
Polsek Semen Gulung Pengedar Pil Double L Kediri
Berita Patroli – Peredaran Pil Dobel (LL) di wilayah hukum Polres Kediri Kota masih saja terjadi, baru saja Satreskrim Polsek Semen menangkap tersangka Aris (23) beserta barang bukti sekitar pukul 01.00, tersangka warga Dusun Kletak, Desa Kanyoran Kabupaten Kediri. Minggu (6/08/2020)
Berdasarkan informasi dari masyarakat Desa Cangkring, saat itu ada transaksi Pil Dobel (LL) sehingga petugas Satreskrim Polsek Semen melakukan penyelidikan, setelah memastikan benar adanya dengan sigap Satreskrim Polsek Semen melakukan penggrebekan dan mengamankan tersangka.
Kapolres Kediri Kota AKBP Miko Indrayana melalui Kasubbag Humas AKP Kamsudi menjelaskan bahwa tersangka Aris (23) dibekuk di Dusun Cangkring dan petugas juga mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik berisi Pil Dobel (LL) isi 100 (seratus) butir dan Uang tunai Rp. 249.000.

Dan selain barang bukti di atas Petugas Satreskrim Polsek Semen juga mengamankan 1 (satu) tas warna hitam merk Paloalto yang digunakan tersangka untuk membawa Pil Dobel (LL) tersebut dan 1 (satu) buah Handphone Merk OPPO A5s yang diduga kuat untuk transaksi,” jelasnya.
Saat ini kesemua barang bukti dan tersangka diamankan petugas di Mapolsek Semen guna proses penyelidikan lebih lanjut,” tutur AKP Kamsudi.

Tersangka terancam ” Pasal 197 Subs. Pasal 196 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan,” yang mana tersangka Tanpa memiliki keahliannya dan kewenangan menyimpan atau mengedarkan sediaan Farmasi jenis pil Doble (LL) yang tdik memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu yg tidak memenuhi standart edar dari yang berwenang,” pungkas AKP Kamsudi.(gas/ndre)















You must be logged in to post a comment Login