Berita Nasional
Lagi Warga Sempampir Di Cokok Satreskoba Polresta Kediri
Berita Patroli Kediri – Peredaran Pil setan yang sering kita ketahui dengan Pil Dobel LL terus di buru dan di berantas oleh jajaran anggota Satresnarkoba Polres Kediri Kota, terbukti kembali tertangkap tersangka pada hari Sabtu sekitar pukul 22.00 wib. (6/09/2020)
Tersangka atas nama Opan Pamungkas (19) warga Kelurahan Semampir gang tengah No.40 Kota Kediri ini sering melakukan transaksi di wilayah Semampir, ” terang Kapolres Kediri Kota AKBP Miko Indrayana melalui Kasubbag Humas AKP Kamsudi.
Berdasarkan informasi dari masyarakat tersebut petugas melakukan penyelidikan, setelah didapat benar adanya informasi tersebut petugas Satresnarkoba Polres Kediri dengan cepat meringkus dan mengamankan tersangka di depan Hotel Crown Jl Mayjen Sungkono No 62 Kelurahan Semampir Kota Kediri serta barang buktinya,” jelas AKP Kamsudi.

Pada penggrebekan kali ini dari tangan tersangka petugas mendapati barang bukti Pil Dobel LL yang kepemilikannya diakui oleh tersangka Opan (19) serta 1 unit handphone merk iPhone 6 yang diduga kuat digunakan tersangka untuk bertransaksi,” terangnya.
Tersangka Opan (19) dengan sengaja melakukan tindak pidana mengedarkan obat farmasi yang tidak memenuhi syarat keamanan khasiat dan kemanfaatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 196 UU No 36 tahun 2009 tentang kesehatan.
Kesemuanya barang bukti beserta tersangka saat ini diamankan di Mapolres Kediri Kota guna proses penyidikan lebih lanjut oleh Satresnarkoba Polres Kediri Kota,”pungkas AKP Kamsudi.(bud/ndre)















You must be logged in to post a comment Login