Connect with us

Berita Patroli

Berita Patroli

Berita Nasional

Penetapan Bupati Tulungagung Definitif Tanpa Menunggu Inkracht, Kasus GSW Berpotensi Cacat Yuridis dan Dibatalkan

Plt Bupati Tulungagung H. Ahmad Baharudin, S.M, M.M Kegiatan Peringatan Puncak Hari Santri 2026 Pengajian Akbar di Pendopo Tulungagung ( 01/11/2026)

Plt Bupati Tulungagung H. Ahmad Baharudin, S.M, M.M., Saat Kegiatan Peringatan Puncak Hari Santri 2026 Pengajian Akbar di Pendopo Tulungagung ( 01/11/2026)

BERITA PATROLI – TULUNGAGUNG

Wacana penetapan Pelaksana Tugas (Plt.) Bupati Tulungagung, H. Ahmad Baharudin, menjadi bupati definitif kembali menjadi sorotan publik. Pada akhir Oktober 2026, legislator Partai Golkar, H. Sukanto, mendesak agar proses penetapan tersebut segera dilakukan demi mempercepat realisasi program pembangunan dan mengoptimalkan kebijakan pemerintahan daerah.

Desakan itu muncul di tengah kondisi kepemimpinan Kabupaten Tulungagung yang dinilai belum berjalan maksimal. Keterbatasan kewenangan Plt. Bupati disebut menjadi salah satu faktor yang memengaruhi pelaksanaan roda pemerintahan pascakasus hukum yang menjerat Bupati Tulungagung definitif, Gatut Sunu Wibowo (GSW).

Berdasarkan informasi yang beredar, Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia telah mengeluarkan surat pemberhentian sementara terhadap GSW. Kondisi tersebut kemudian memunculkan pembahasan mengenai kemungkinan penetapan Ahmad Baharudin sebagai bupati definitif.

Wacana yang disampaikan H. Sukanto sejalan dengan pernyataan Ahmad Baharudin yang menjelaskan bahwa, meskipun secara administratif dirinya masih berstatus Plt. Bupati, surat pemberhentian sementara tersebut memberikan peningkatan kewenangan dalam menjalankan roda pemerintahan.

Namun, rencana penetapan bupati definitif di tengah proses hukum yang masih berjalan menuai perhatian dari kalangan praktisi hukum.

Advokat senior, H. Hery Widodo, S.H., M.H., C.L.A., C.C.D., dalam keterangannya pada Minggu (1/11/2026), menyampaikan pandangan tegas mengenai potensi persoalan hukum apabila proses penetapan dilakukan tanpa memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Mengesampingkan putusan inkracht pada proses penetapan Bupati Tulungagung definitif akan berpotensi cacat yuridis dan berujung pada pembatalan SK,” tegasnya.

Secara terpisah, praktisi hukum Fayakun, S.H., M.H., M.M., juga menyoroti aspek hukum administrasi negara dalam wacana tersebut.

Menurutnya, apabila penetapan bupati definitif dilakukan dengan mengabaikan status hukum GSW yang masih berstatus terdakwa, persoalan tersebut perlu dikaji berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, termasuk asas praduga tak bersalah (presumption of innocence).

Ia menilai, apabila prosedur dan dasar kewenangan yang dipersyaratkan oleh peraturan perundang-undangan tidak terpenuhi, keputusan pengangkatan berpotensi dipersoalkan dari aspek kewenangan maupun prosedur administrasi.

Konsekuensi hukumnya, apabila terbukti terdapat cacat hukum administrasi sesuai mekanisme yang berlaku, Surat Keputusan (SK) pengangkatan bupati definitif dapat menjadi objek pengujian dan berpotensi dibatalkan oleh pihak atau lembaga yang berwenang.

Oleh karena itu, proses penetapan Bupati Tulungagung definitif perlu dilakukan secara cermat, transparan, serta berlandaskan ketentuan hukum yang berlaku agar tidak menimbulkan persoalan administrasi maupun sengketa hukum di kemudian hari.

(Aris, Hadi, Tomy)

Continue Reading
You may also like...
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

More in Berita Nasional

To Top