Berita Nasional
Kapolrestabes Surabaya Akui Mutasi 7 Anggota Satresnarkoba, Dugaan Pelanggaran SOP Penangkapan Tiga Anggota DPRD Partai Gerindra

Kombes Pol Luthfie Sulistiawan, Kapolrestabes Surabaya, mengakui mutasi tujuh personel Satresnarkoba yang kini menjadi sorotan publik. Dugaan pelanggaran SOP tengah diperiksa Bid Propam Polda Jatim. Transparansi hasil pemeriksaan menjadi penting untuk menjawab tanda tanya publik terkait mutasi yang terjadi tak lama setelah penangkapan tiga anggota DPRD dalam kasus narkoba.
BERITA PATROLI – SURABAYA
Mutasi tujuh anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya menjadi perhatian setelah mereka terlibat dalam penangkapan tiga anggota DPRD dari Partai Gerindra dalam kasus pesta narkoba di sebuah hotel kawasan Ketintang, Surabaya.
Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Luthfie Sulistiawan akhirnya angkat bicara. Ia membenarkan telah menandatangani Surat Telegram Nomor ST/309/X/KEP/2026 tertanggal 23 Oktober 2026 yang mengatur mutasi tujuh anggota tersebut.
“Mutasi di jajaran Polrestabes Surabaya, dan terkait dengan tujuh anggota Satresnarkoba yang memang terkena mutasi,” kata Luthfie di Mapolrestabes Surabaya, Senin (2/11/2026).
Luthfie mengungkapkan, mutasi tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran standar operasional prosedur (SOP). Ketujuh anggota itu kini menjalani pemeriksaan intensif oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Jawa Timur.
“Saat ini diduga ada dugaan pelanggaran terhadap SOP dan ini sedang dilakukan pemeriksaan secara intensif oleh Bid Propam Polda Jawa Timur,” ujarnya.
Namun, ketika ditanya apakah dugaan pelanggaran SOP tersebut berkaitan langsung dengan penangkapan tiga anggota DPRD dari Partai Gerindra, Luthfie tidak memberikan jawaban tegas. Ia hanya menegaskan bahwa pemeriksaan terhadap para anggota masih berlangsung.
Di sisi lain, Luthfie menyebut mutasi merupakan bagian dari dinamika organisasi, pembinaan karier, dan penyesuaian kebutuhan penugasan di lingkungan kepolisian.
TUJUH ANGGOTA DIMUTASI, IPW SOROTI DUGAAN INTERVENSI
Sebelumnya, tujuh anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya dimutasi tidak lama setelah menangkap tiga anggota DPRD dari Partai Gerindra dalam kasus narkoba.
Dari jajaran perwira, Iptu Kevin Asshabul Kahfi yang sebelumnya menjabat Kanit 1 dipindahkan menjadi Kanit Reskrim Polsek Gubeng. Iptu Aan Dwi Satriyo Yudho dipindahkan dari Kasubnit 1 Unit 1 menjadi Ps Kaur Subbagbinkar SDM Polrestabes Surabaya. Sementara itu, Ipda Andri Kiki yang sebelumnya menjabat Kasubnit kini menjadi Ps Kanit Reskrim Polsek Tambaksari.
Mutasi juga menyasar empat anggota bintara. Aiptu Sri Ismanto dan Aiptu Anton Yuniarso dipindahkan ke Polsek Tegalsari, Aipda Rico Pramana ke Polsek Tambaksari, serta Bripka Rangga Pinileh ke Polsek Genteng.
Perpindahan sejumlah anggota ke tingkat polsek tersebut mendapat perhatian Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso. Ia menilai perlu ada pemeriksaan menyeluruh untuk memastikan apakah keputusan mutasi tersebut berkaitan dengan dugaan intervensi pihak luar.
“Ini ada potensi memang [dugaan] intervensi. Memang penangkapan tiga anggota DPRD tersebut kan terpublikasi dan tentu membuat malu. Tapi, itu kan konsekuensi dan menurut saya harus dipublikasikan,” kata Sugeng saat dikonfirmasi, Minggu (1/11/2026).
Sugeng menegaskan, jika hasil pemeriksaan membuktikan tidak ada pelanggaran prosedur yang dilakukan para anggota, alasan di balik mutasi tersebut patut dipertanyakan.
“Harus diteliti apakah di sana dalam penanganannya ada pelanggaran. Kalau tidak ada pelanggaran maka ini bisa diduga kuat adalah karena intervensi,” ujarnya.
Menurut Sugeng, mutasi yang tidak didasarkan pada evaluasi objektif berpotensi merusak mekanisme pembinaan karier dan penugasan anggota Polri.
Kasus ini bermula dari penangkapan delapan orang di sebuah hotel kawasan Ketintang, Surabaya, pada Senin (28/9/2026) dini hari. Tiga di antaranya merupakan anggota DPRD dari Partai Gerindra, yakni ARR dari DPRD Kabupaten Situbondo, ADR dari DPRD Banyuwangi, dan UAM dari DPRD Kabupaten Malang.
Polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain plastik bekas pakai sabu, dua butir pil ekstasi berwarna kuning, alat isap, korek api, serta bungkus rokok yang digunakan untuk menyimpan sabu.
Berdasarkan hasil tes urine, kedelapan orang tersebut dinyatakan positif menggunakan narkotika jenis ekstasi. Satu orang berinisial N juga dinyatakan mengonsumsi dua jenis narkotika sekaligus.
Namun, mereka tidak menjalani penahanan dan selanjutnya diproses melalui mekanisme yang disebut sebagai restorative justice. Langkah tersebut dikaitkan dengan jumlah barang bukti yang disebut berada di bawah ambang batas berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA). Ketiga anggota DPRD itu kemudian menjalani rehabilitasi rawat jalan di BNN Kabupaten Banyuwangi.
Di sisi lain, DPD Partai Gerindra Jawa Timur telah merekomendasikan sanksi pemecatan terhadap ketiga kader tersebut.
Pemeriksaan Bid Propam Polda Jawa Timur menjadi perhatian penting. Hasil pemeriksaan diharapkan dapat menjelaskan secara objektif dugaan pelanggaran SOP, dasar pemindahan tujuh anggota, serta apakah terdapat hubungan antara mutasi dan penanganan kasus narkoba yang menyeret tiga anggota DPRD tersebut.
Penegakan hukum harus berjalan tanpa pandang bulu. Alasan mutasi juga perlu dijelaskan secara transparan agar tidak memunculkan kecurigaan publik. Anggota DPRD, aparat kepolisian, maupun siapa pun yang terseret perkara hukum harus diperlakukan sesuai aturan yang berlaku.
(Tomy, Ningsih, Dwi, Norita)




You must be logged in to post a comment Login