Connect with us

Berita Patroli

Berita Patroli

Hukum dan Kriminal

Fakta Ratusan Tunggak Mahoni di Petak 26 NGADIREJO JABUNG Terungkap, KPH Malang Bersama GAKKUM KEMENTERIAN KEHUTANAN Turun Tangan

 

Talis Raharjo, Wakil Kepala KPH Malang, menyatakan penghitungan kerugian masih menunggu proses pemeriksaan tim GAKKUM. Persoalan ini tidak boleh dibiarkan menggantung tanpa kejelasan. Hasil penghitungan harus dapat dipertanggungjawabkan, sementara setiap pihak yang terbukti melakukan pelanggaran wajib diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Talis Raharjo, Wakil Kepala KPH Malang, menyatakan penghitungan kerugian masih menunggu proses pemeriksaan tim GAKKUM. Persoalan ini tidak boleh dibiarkan menggantung tanpa kejelasan. Hasil penghitungan harus dapat dipertanggungjawabkan, sementara setiap pihak yang terbukti melakukan pelanggaran wajib diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

BERITA PATROLI – MALANG

Fakta mencengangkan terungkap dalam penelusuran kasus penebangan kayu mahoni di kawasan hutan Petak 26, Desa Ngadirejo, Kecamatan Jabung, Kabupaten Malang. Di tengah adanya izin tebang untuk 18 pohon, tim menemukan ratusan tunggak mahoni bekas tebangan di sepanjang jalan raya hingga hamparan kawasan hutan setempat.

Temuan tersebut menjadi perhatian serius karena jumlah tunggak yang ditemukan di lapangan jauh melampaui jumlah pohon yang tercatat dalam izin tebang resmi. Waka Perhutani KPH Malang, Talis Raharjo, menegaskan bahwa penanganan temuan tersebut kini melibatkan Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (GAKKUM) Kementerian Kehutanan.

Kasus ini merupakan kelanjutan pemberitaan Berita Patroli edisi 26 Oktober 2026 mengenai penebangan puluhan pohon mahoni berukuran besar di sepanjang jalan raya Desa Ngadirejo, Jabung, yang sebelumnya turut menyoroti pencopotan jabatan Mantri Hutan Ahmad Doraeni.

18 POHON BERIZIN, RATUSAN TUNGGAK DITEMUKAN

Waka Perhutani KPH Malang, Talis Raharjo, saat dikonfirmasi wartawan Berita Patroli menjelaskan bahwa jumlah pohon yang tercatat dalam izin tebang resmi sebanyak 18 pohon. Namun, hasil pemeriksaan lapangan menemukan ratusan tunggak mahoni yang menjadi perhatian tim pemeriksa.

“Kalau yang tebangan resmi yang legal ada delapan belas pohon. Sudah disampaikan oleh Pak Asper, yang tiga belas pohon sudah ditebang, kemudian yang sebelas sudah diangkut. Nah, yang sisa ada dua itu nanti akan diringkes juga, artinya akan diangkut ke TPK Dengkol,” ujar Talis.

Ia juga menjelaskan bahwa lima pohon lainnya dalam daftar tebangan legal telah dihentikan penebangannya secara permanen dan dibiarkan tetap berdiri sesuai berita acara.

Terkait ratusan tunggak yang ditemukan, Talis menyampaikan bahwa penghitungan kerugian negara masih berlangsung. Nilai kerugian belum dapat dipastikan karena ukuran kayu yang ditemukan berbeda-beda dan terdapat ketentuan tarif yang harus diperhitungkan.

“Ini kan masih dalam penyelidikan oleh tim GAKKUM. Jadi kita tunggu saja prosesnya yang sedang berjalan,” katanya.

Sementara itu, berdasarkan keterangan pedagang kayu setempat, nilai kerugian negara dalam perkara tersebut dapat mencapai ratusan juta hingga miliaran rupiah apabila seluruh temuan dan perhitungannya menguatkan besarnya kerugian. 

Talis juga menyebut adanya tujuh orang yang menjadi bagian dari informasi penelusuran terkait perkara tersebut, termasuk orang dari luar daerah. Identitas dan peran masing-masing pihak masih menunggu hasil proses pemeriksaan.

“Ada orang luar. Nanti kalau sudah selesai prosesnya kita mengetahui siapa-siapa yang menjadi pelaku di situ,” tegasnya.

KAYU SONO KELING JUGA DITEMUKAN

Penelusuran tidak hanya berfokus pada Petak 26 Ngadirejo. Di wilayah utara Ganjaran, tim juga menemukan kayu jenis sono keling yang belum dieksekusi sebagai barang bukti karena banyaknya barang yang harus ditangani.

Temuan tambahan tersebut memperluas perhatian terhadap penanganan kayu di kawasan tersebut. Pengamanan barang bukti, penelusuran asal kayu, serta penghitungan potensi kerugian negara menjadi bagian penting dalam proses penanganan perkara.

AHMAD DORAENI MEMBANTAH MELANGGAR PERINTAH

Di sisi lain, Ahmad Doraeni, Mantri Hutan Petak 26 yang menjadi terduga pihak paling bertanggung jawab dalam perkara ini, membantah melakukan penebangan di luar surat perintah yang ditentukan.

“Saya hanya menjalankan tugas sesuai dengan surat perintah penebangan,” ujar Ahmad Doraeni.

Pernyataan tersebut menjadi bagian dari keterangan pihak terkait yang perlu diuji bersama dokumen perizinan, berita acara, hasil pemeriksaan lapangan, serta bukti-bukti yang telah dikumpulkan tim pemeriksa.

Waka Perhutani KPH Malang, Talis Raharjo, menyatakan pihaknya akan mengusut persoalan tersebut bersama Direktorat Jenderal GAKKUM Kementerian Kehutanan melalui Divisi Regional Jawa Timur.

Banyaknya tunggak yang ditemukan dibandingkan dengan jumlah pohon yang tercatat dalam izin tebang menempatkan perkara Petak 26 Ngadirejo sebagai persoalan serius yang membutuhkan penanganan terbuka dan menyeluruh serta pertanggungjawaban setiap pihak berdasarkan bukti hasil penyelidikan.

(M. Irwan, Arif, Tomy)

Continue Reading
You may also like...
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

More in Hukum dan Kriminal

To Top