Hukum dan Kriminal
Forum Perhutani dan Muspika Bongkar Dugaan Pemerasan oleh Mantri Hutan Ahmad Doraeni, Warga Mengaku Diminta Denda Getah Pinus Rp13 Juta, Perhutani Sebut Bukan Kebijakan Resmi

Gambar ilustrasi, forum Perhutani bersama Muspika Kecamatan Jabung mengungkap keluhan warga terkait dugaan penarikan denda getah pinus hingga Rp13 juta. Perhutani menegaskan praktik tersebut bukan kebijakan resmi institusi.
BERITA PATROLI – MALANG
Dugaan praktik pemerasan yang menyeret nama Mantri Hutan Ahmad Doraeni di Desa Ngadirejo, Kecamatan Jabung, Kabupaten Malang, mulai terkuak. Persoalan tersebut mencuat dalam pertemuan antara Perhutani, Muspika Kecamatan Jabung, dan warga Desa Ngadirejo yang digelar di Balai Dusun Kampung Anyar, Kamis (29/10/2026).
Pertemuan yang difasilitasi Pemerintah Desa Ngadirejo itu awalnya membahas proses hukum terkait penebangan kayu mahoni berukuran besar yang diduga tidak sesuai prosedur. Namun, forum tersebut justru berkembang setelah warga menyampaikan keluhan mengenai dugaan penarikan denda jutaan rupiah atas tuduhan perompesan daun pinus dan mahoni.
Asper: Denda Bukan Kebijakan Resmi Perhutani
Dalam forum tersebut, Asper BKPH Tumpang, Hadi Mustofa, memberikan penjelasan di hadapan Muspika dan masyarakat. Menanggapi keluhan warga, ia menyampaikan bahwa praktik denda sebagaimana yang dikeluhkan masyarakat tidak dikenal dan bukan merupakan kebijakan resmi Perhutani.
Hadi juga mengakui telah mendengar informasi mengenai persoalan tersebut. Menurutnya, dugaan praktik itu saat ini sedang didalami oleh KPH Malang bersama Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (GAKKUM) Kementerian Kehutanan.
Pernyataan tersebut semakin membuka ruang bagi masyarakat untuk mempertanyakan dasar, mekanisme, serta pihak yang bertanggung jawab atas penarikan uang yang disebut-sebut sebagai denda.

Asisten Perhutani (Asper) BKPH Tumpang, Hadi Mustofa, saat memberikan penjelasan dalam forum bersama Muspika Kecamatan Jabung dan warga Desa Ngadirejo terkait dugaan penarikan denda getah pinus yang dikeluhkan masyarakat.
Warga Mengaku Diminta Denda Rp13 Juta
Salah satu warga yang mengungkap pengalamannya adalah Setya Wibowo alias Bowo, penggarap lahan Perhutani yang mengaku memiliki Perjanjian Kerja Sama (PKS) secara legal.
Saat ditemui wartawan Berita Patroli di kediamannya, Jumat malam (30/10/2026), Bowo mengaku hanya melakukan perompesan ranting dan daun pinus untuk melindungi tanaman kopi yang baru ditanamnya.
“Perompesan tidak dibawa pulang. Anehnya laporan ke mantri 15 hari setelah kejadian rompesan,” ungkap Bowo.
Ia mengaku bersama seorang warga lainnya pernah dipanggil ke rumah dinas Perhutani di Kenongo. Dalam pertemuan itu, keduanya disebut diminta membayar denda berupa getah pinus sebanyak 2 ton untuk dua orang, dengan nilai mencapai Rp13 juta dan tenggat pembayaran hanya empat hari.
Bowo mempertanyakan tuntutan tersebut karena dirinya bukan penyadap getah pinus.
Persoalan itu kemudian berlanjut ke Polsek Jabung. Bowo mengaku telah menjalani pemeriksaan sebanyak empat kali sebelum perkara tersebut diselesaikan melalui mekanisme Restorative Justice (RJ), dengan pembayaran Rp3 juta per orang.
Tak hanya Bowo, belasan warga lainnya juga disebut mengalami persoalan serupa dengan nominal pembayaran bervariasi, mulai Rp2 juta hingga Rp8 juta.
Mantri Hutan Ahmad Doraeni Membantah
Untuk mendapatkan keberimbangan pemberitaan, Berita Patroli menghubungi Mantri Hutan Ahmad Doraeni pada Sabtu pagi (31/10/2026) guna meminta klarifikasi atas sejumlah pengakuan warga tersebut.
Melalui pesan WhatsApp, Doraeni membantah tudingan pemerasan dan memberikan penjelasan terkait penebangan kayu mahoni.
“Isu yang beredar tentang pemotongan pohon mahoni kami hanya menjalankan sesuai dengan surat perintah tebangan. Dan soal pemerasan itu tidak benar. Hanya ini yang bisa saya sampaikan kurang lebihnya saya mohon maaf yang sebesar-besarnya,” demikian jawaban Ahmad Doraeni.
Mencuatnya pengakuan warga, penjelasan Asper BKPH Tumpang, serta bantahan Ahmad Doraeni membuat persoalan ini perlu mendapat penelusuran lebih lanjut.
Publik kini menanti kejelasan dari KPH Malang dan GAKKUM Kementerian Kehutanan. Apakah penarikan uang yang dikeluhkan warga memiliki dasar aturan dan prosedur resmi, atau justru terdapat praktik di luar kewenangan yang harus dipertanggungjawabkan?
Transparansi dan pemeriksaan menyeluruh diperlukan agar tidak ada masyarakat yang dirugikan oleh tindakan yang tidak memiliki dasar hukum.
(M. Irwan, Arif, Tomy)




You must be logged in to post a comment Login