Hukum dan Kriminal
Bareskrim Bongkar Pabrik Beras Fortifikasi Bodong di Sumut, Produksi 525 Ton dan Raup Nilai Ekonomi Rp14,17 Miliar

Bareskrim Polri mengungkap dugaan praktik produksi beras fortifikasi bodong di kawasan Tembung, Deli Serdang. Sebanyak 2.236 kemasan beras dengan berat lebih dari 15 ton disita sebagai barang bukti dalam penggeledahan pabrik.
BERITA PATROLI – DELI SERDANG
Praktik produksi beras fortifikasi yang diduga tidak sesuai standar mutu dan kandungan gizi berhasil dibongkar Satgas Pangan Bareskrim Polri bersama Badan Pangan Nasional (Bapanas). Sebuah pabrik milik PT UDS di kawasan Tembung, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut), diduga memproduksi ratusan ton beras fortifikasi yang kandungan gizinya tidak sesuai dengan klaim pada kemasan.
Pengungkapan ini menjadi perhatian serius karena produk yang seharusnya membantu memenuhi kebutuhan gizi masyarakat justru diduga tidak memberikan kandungan nutrisi sebagaimana yang dijanjikan kepada konsumen.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Kombes Suhasto, mengungkapkan kasus tersebut bermula dari hasil pengujian laboratorium terhadap empat merek beras fortifikasi, yakni Golden Number 111 Merah, Golden Number 111 Biru, Penari Bangkok, dan Ikan Mas Cupang.
Hasil pengujian menunjukkan mutu serta kandungan gizi keempat produk tersebut tidak sesuai dengan informasi yang tercantum pada label kemasan.
“Hasil pengujian menunjukkan mutu dan kandungan gizi keempat produk tersebut tidak sesuai dengan informasi yang tercantum pada label kemasan,” ujar Suhasto, Sabtu (31/10).
Padahal, beras fortifikasi merupakan produk pangan yang diperkaya zat gizi mikro untuk membantu memenuhi kebutuhan nutrisi masyarakat, termasuk mendukung pencegahan anemia dan stunting.
Namun, berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium, kandungan gizi produk yang ditemukan tidak sesuai dengan standar maupun klaim yang dipasarkan. Kondisi ini berpotensi merugikan konsumen, terutama masyarakat yang mengandalkan produk tersebut untuk memenuhi kebutuhan gizi sehari-hari.
Tak berhenti pada pengujian produk, penyidik kemudian melakukan penggeledahan di lokasi pabrik pada Jumat (30/10). Dari hasil penggeledahan, petugas menyita 2.236 kemasan beras dengan total berat mencapai 15.145 kilogram atau lebih dari 15 ton.
Barang bukti tersebut terdiri atas 347 kemasan Golden Number 111 Merah ukuran 5 kilogram, 661 kemasan Golden Number 111 Biru ukuran 5 kilogram, 435 kemasan Penari Bangkok ukuran 5 kilogram, serta 793 kemasan Ikan Mas Cupang ukuran 10 kilogram.
Polisi juga menyita 144 kemasan kernel beras fortifikasi Vitamin B6, 144 kemasan kernel fortifikasi Vitamin B9, satu set mesin Rice Milling Unit (RMU) merek Lamico, serta dua unit mesin fortifikasi merek Masema.
Total estimasi nilai beras yang disita mencapai Rp280.182.500. Sementara satu lini mesin RMU diperkirakan bernilai Rp4 miliar dan dua mesin fortifikasi memiliki estimasi nilai sekitar Rp300 juta.
Lebih mengejutkan, hasil pemeriksaan mengungkap bahwa PT UDS diduga telah memproduksi sekitar 525 ton beras fortifikasi selama periode Maret hingga Agustus 2026.
Dengan asumsi harga jual Rp18.500 hingga Rp27.000 per kilogram, total nilai ekonomis produksi tersebut diperkirakan mencapai Rp14,175 miliar.
Dalam penanganan perkara ini, penyidik telah memeriksa 12 orang saksi, mulai dari pihak Bapanas, Direktur Utama hingga Kepala Produksi PT UDS. Keterangan ahli perlindungan konsumen dan hasil uji laboratorium juga telah dikumpulkan untuk memperkuat pembuktian.
Atas dugaan pelanggaran tersebut, penyidik menerapkan Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) huruf a, d, e, dan f Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Pihak yang nantinya ditetapkan sebagai tersangka terancam pidana penjara paling lama lima tahun atau denda maksimal Rp2 miliar.
Terbongkarnya kasus ini menjadi peringatan keras bahwa label dan klaim kandungan gizi pada produk pangan tidak boleh sekadar menjadi strategi pemasaran. Konsumen berhak mendapatkan produk yang benar-benar sesuai standar dan informasi yang dijanjikan.
Aparat penegak hukum diharapkan mengusut tuntas dugaan praktik tersebut, termasuk menelusuri jalur distribusi dan kemungkinan beredarnya produk yang tidak sesuai standar di tengah masyarakat.
(Tomy)




You must be logged in to post a comment Login