Connect with us

Berita Patroli

Berita Patroli

Berita Nasional

8 Nyawa Melayang di Arena Drag Race Kotamobagu, TAA Korlantas Bongkar Fakta Mengerikan

Mobil drag race melaju sangat tinggi saat melewati garis finis, kemudian mengalami malcontrol dan drifting tak terkendali hingga menerjang area penonton.Mesin telah dimodifikasi, sementara sistem pengereman masih standar.
Delapan nyawa melayang. Kini aspek teknis, kelayakan lintasan, keselamatan, hingga legalitas penyelenggaraan tengah didalami.

Mobil drag race melaju sangat tinggi saat melewati garis finis, kemudian mengalami malcontrol dan drifting tak terkendali hingga menerjang area penonton.
Mesin telah dimodifikasi, sementara sistem pengereman masih standar.
Delapan nyawa melayang. Kini aspek teknis, kelayakan lintasan, keselamatan, hingga legalitas penyelenggaraan tengah didalami.

BERITA PATROLI – SULAWESI UTARA

Tragedi maut di arena drag race Kotamobagu, Sulawesi Utara, menyisakan persoalan serius. Delapan warga tewas setelah sebuah mobil balap kehilangan kendali dan menerjang area penonton pada Minggu (9/8/2026).

Tim Traffic Accident Analysis (TAA) Korlantas Polri kini membongkar fakta teknis di balik kecelakaan yang menelan banyak korban tersebut.

Ketua Tim TAA Korlantas Polri, AKBP Sandhi Weedyanoe, mengungkapkan kendaraan melaju dengan kecepatan sangat tinggi saat melewati garis finis. Setelah itu, pengemudi tidak mampu mengendalikan laju kendaraan.

Kendaraan kemudian melakukan gerakan drifting yang justru berubah menjadi malapetaka. Mobil menyapu dua titik di arena balap sebelum meluncur ke arah tempat duduk yang dipadati penonton.

“Pengemudi mengalami malcontrol (uncontrollable vehicle) yang memicu aksi drifting tak terkendali,” ujar Sandhi di Polda Sulut, Rabu (12/8).

Yang menjadi sorotan, pemeriksaan fisik kendaraan menemukan mesin telah dimodifikasi, sementara sistem pengereman masih dalam kondisi standar.

Dengan kata lain, terdapat perbedaan antara performa mesin yang telah dimodifikasi dengan kemampuan sistem pengereman kendaraan.

“Kendaraan melaju dalam kecepatan sangat tinggi, sementara sistem pengereman masih mempertahankan dalam kondisi standar,” jelasnya.

Korlantas Polri tidak berhenti pada analisis kendaraan. Legalitas penyelenggaraan drag race juga ikut menjadi perhatian penyidik.

Penggunaan jalan umum untuk kegiatan balap memiliki ketentuan hukum. Sandhi menyebut hal tersebut diatur dalam Pasal 127 ayat (1) dan ayat (2) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Selain itu, berdasarkan Pasal 17 Perkab Nomor 10 Tahun 2012, kegiatan khusus yang menggunakan jalan harus melalui pengkajian atau asesmen, uji kelayakan lintasan, serta memperoleh izin dari pihak berwenang.

“Penggunaan jalan tidak dapat dilakukan sembarangan. Kita masih dalami apakah seluruh persyaratan dalam penyelenggaraan kejuaraan tersebut telah terpenuhi sesuai ketentuan,” tegas Sandhi.

Delapan orang tewas bukan sekadar angka dalam sebuah laporan kecelakaan. Peristiwa ini membuka pertanyaan serius mengenai kelayakan lintasan, standar keselamatan, kondisi kendaraan, sistem pengereman, kecepatan kendaraan, hingga legalitas penyelenggaraan kegiatan.

Korlantas menegaskan seluruh temuan TAA masih menjadi bagian dari proses penyidikan dan akan dikaitkan dengan fakta serta alat bukti lainnya untuk menentukan ada atau tidaknya unsur pidana.

“Seluruh temuan ini masih menjadi bagian dari proses penyidikan dan akan dikaitkan dengan fakta lainnya untuk menentukan ada atau tidaknya pidana,” kata Sandhi.

Kini penyidik memiliki pekerjaan penting: mengurai siapa yang bertanggung jawab secara hukum atas rangkaian peristiwa yang berujung pada hilangnya delapan nyawa.

Jika ditemukan pelanggaran hukum dan unsur pidana berdasarkan alat bukti yang sah, maka persoalan tersebut tidak berhenti sebagai kecelakaan semata. Pertanggungjawaban pidana harus ditentukan berdasarkan peran, kesalahan, kelalaian, serta fakta hukum yang ditemukan penyidik.

(Tomy)

Continue Reading
You may also like...
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

More in Berita Nasional

To Top