Connect with us

Berita Patroli

Berita Patroli

Hukum dan Kriminal

Bupati Lombok Barat Terjaring OTT KPK, Uang Ratusan Juta dan Dokumen Proyek Disita

Bupati Lombok Barat, Lalu Ahmad Zaini, diamankan KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT). Penyidik juga mengamankan uang tunai ratusan juta rupiah serta sejumlah dokumen yang diduga berkaitan dengan proyek di lingkungan Pemkab Lombok Barat.

Bupati Lombok Barat, Lalu Ahmad Zaini, diamankan KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT). Penyidik juga mengamankan uang tunai ratusan juta rupiah serta sejumlah dokumen yang diduga berkaitan dengan proyek di lingkungan Pemkab Lombok Barat.

BERITA PATROLI – JAKARTA

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas korupsi dengan menggelar operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat Bupati Lombok Barat, Lalu Ahmad Zaini (LAZ), pada Senin (20/7/2026). Dalam operasi senyap tersebut, penyidik mengamankan uang tunai ratusan juta rupiah serta sejumlah dokumen yang diduga berkaitan dengan proyek-proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Barat.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa hingga kini penyidik masih mendalami barang bukti yang telah diamankan.

“Sampai dengan saat ini uang yang diamankan senilai ratusan juta rupiah dan juga beberapa dokumen terkait lainnya. Tentu ini juga masih akan terus didalami dalam pemeriksaan awal ini,” ujar Budi.

KPK mengamankan sedikitnya 19 orang dalam operasi tersebut, yang terdiri atas unsur Pemerintah Kabupaten Lombok Barat dan pihak swasta. Sebanyak tujuh orang langsung dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan intensif sebagai bagian dari proses penyidikan.

Lalu Ahmad Zaini diamankan di rumah dinasnya pada Senin pagi, sesaat setelah menghadiri acara nonton bareng final Piala Dunia 2026 bersama jajaran pejabat Pemkab Lombok Barat hingga dini hari. Sementara itu, pihak-pihak lain diamankan di sejumlah lokasi berbeda sebelum menjalani pemeriksaan awal di Mako Brimob Lombok Barat.

Berdasarkan informasi awal KPK, perkara ini diduga berkaitan dengan penerimaan sejumlah uang yang berhubungan dengan proyek-proyek pemerintah daerah. Dugaan tersebut membuka kemungkinan adanya praktik suap atau gratifikasi yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan dan pengadaan barang maupun jasa.

Apabila dalam proses penyidikan terbukti terdapat kesepakatan pemberian dan penerimaan uang untuk mempengaruhi keputusan atau kewenangan jabatan, maka perbuatan tersebut berpotensi dijerat dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, khususnya ketentuan mengenai suap dan gratifikasi. Ancaman pidananya tidak hanya berupa hukuman penjara yang berat, tetapi juga denda serta pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti dan perampasan aset hasil tindak pidana.

Penyitaan uang tunai dan dokumen proyek menjadi petunjuk penting bagi penyidik untuk menelusuri aliran dana, mekanisme pemberian uang, hingga kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain. Penyidik juga berpeluang menerapkan pasal-pasal lain apabila ditemukan adanya persekongkolan, penyalahgunaan kewenangan, atau upaya menyamarkan hasil tindak pidana melalui tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Sesuai ketentuan KUHAP, KPK memiliki waktu paling lama 1 x 24 jam untuk menentukan status hukum pihak-pihak yang diamankan. Publik kini menanti pengumuman resmi mengenai penetapan tersangka, konstruksi perkara, serta peran masing-masing pihak dalam dugaan praktik korupsi tersebut.

OTT ini menjadi peringatan keras bahwa setiap penyelenggara negara wajib menjalankan amanah jabatan berdasarkan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan bebas dari konflik kepentingan. KPK diharapkan tidak berhenti pada pelaku lapangan, tetapi juga mengusut tuntas apabila ditemukan aktor intelektual, pemberi suap, maupun pihak lain yang turut menikmati hasil kejahatan korupsi, sehingga penegakan hukum benar-benar memberikan efek jera dan memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintahan yang bersih.

(Tomy)

Continue Reading
You may also like...
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

More in Hukum dan Kriminal

To Top