Connect with us

Berita Patroli

Berita Patroli

Hukum dan Kriminal

Jatanras Polda Metro Jaya Bongkar Modus Paranormal Gadungan, Dua Pelaku Gasak Motor Korban dengan Modus ‘Buang Sial’

Wadirreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Danang Setiyo mengungkap modus licik dua pelaku curanmor yang berpura-pura menjadi paranormal. Dengan trik paku dan ritual palsu, korban ditakut-takuti sedang terkena sial sebelum akhirnya motor dibawa kabur pelaku.

Wadirreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Danang Setiyo mengungkap modus licik dua pelaku curanmor yang berpura-pura menjadi paranormal. Dengan trik paku dan ritual palsu, korban ditakut-takuti sedang terkena sial sebelum akhirnya motor dibawa kabur pelaku.

BERITA PATROLI – JAKARTA

Dua pria yang menyamar sebagai paranormal diringkus Satreskrim Polda Metro Jaya usai memperdaya korban dengan modus “buang sial” lalu menggondol sepeda motor di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur. Dengan memainkan trik mistis dan aksi sulap murahan, pelaku sukses membuat korban ketakutan sebelum kabur membawa motor.

Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Danang Setiyo Pambudi Sukarno mengatakan, kedua pelaku masing-masing berinisial RAT (60) dan AJ (46). RAT berperan sebagai paranormal gadungan yang mengaku mampu mengobati penyakit dan membersihkan aura buruk, sementara AJ bertugas menjadi “pasien palsu” untuk meyakinkan korban.

Aksi penipuan bercampur pencurian itu bermula saat korban berinisial I (19) sedang duduk di atas sepeda motornya. RAT datang menghampiri dengan alasan mencari alamat seseorang untuk pengobatan. Saat berbicara, pelaku memberikan sesuatu lewat jabat tangan agar korban mulai terpengaruh.

Tak lama kemudian AJ muncul dan langsung memuji RAT sebagai orang sakti yang mampu menyembuhkan berbagai penyakit. Korban yang mulai percaya kemudian dihentikan saat mengendarai motor dan ditakut-takuti sedang dibayangi nasib buruk.

Untuk memperkuat drama mistisnya, pelaku mengeluarkan paku dari mulut yang sebelumnya disembunyikan di bawah lidah. Paku itu lalu diklaim sebagai benda gaib yang keluar dari tubuh korban akibat aura sial.

“Pelaku menggunakan trik paku yang sebelumnya sudah disembunyikan di bawah lidah pelaku, seolah-olah paku tersebut keluar dari tubuh korban sebagai sarana pembersih sial,” kata Danang.

Korban lalu diminta membungkus paku menggunakan uang miliknya sendiri dan membuang bungkusan itu ke lokasi yang berjarak sekitar 50 meter. Saat korban berjalan menjauh, kedua pelaku langsung membawa kabur sepeda motor korban.

Polisi menyebut motif pelaku murni karena faktor ekonomi dengan sasaran korban yang mudah dipengaruhi dan ketakutan. Kini dua paranormal abal-abal tersebut harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi.

Keduanya dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf g dan/atau Pasal 492 KUHP UU Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

(Tomy)

Continue Reading
You may also like...
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

More in Hukum dan Kriminal

To Top