Connect with us

Berita Patroli

Berita Patroli

Hukum dan Kriminal

Satnarkoba Polres Ngawi Bongkar Peredaran Obat Keras Ilegal, Satu Pelaku Diciduk

Petugas Satresnarkoba Polres Ngawi menunjukkan barang bukti ratusan butir obat keras daftar G hasil pengungkapan kasus di wilayah Kecamatan Sine.

Petugas Satresnarkoba Polres Ngawi menunjukkan barang bukti ratusan butir obat keras daftar G hasil pengungkapan kasus di wilayah Kecamatan Sine.

BERITA PATROLI – NGAWI

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Ngawi berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana di bidang kesehatan berupa peredaran obat keras ilegal. Seorang pria berinisial CWNW alias Pethuk (25) diamankan petugas di wilayah Kecamatan Sine, Kabupaten Ngawi.

Dalam penangkapan tersebut, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa ratusan butir obat keras daftar G yang terdiri dari Trihexyphenidyl, Dolgesik, Alprazolam, dan Atarax. Selain itu, turut diamankan uang tunai Rp250.000 yang diduga hasil transaksi serta satu unit telepon genggam yang digunakan pelaku dalam aktivitas peredaran.

Kapolres Ngawi AKBP Prayoga Angga Widyatama, S.I.K., M.Si., melalui Kasatresnarkoba AKP Marji Wibowo, S.H., M.H., menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran obat keras ilegal yang dinilai sangat membahayakan masyarakat, khususnya generasi muda.

“Peredaran sediaan farmasi tanpa izin dan penyalahgunaan obat keras ilegal menjadi perhatian serius kami. Penindakan akan terus dilakukan secara tegas terhadap setiap bentuk peredaran gelap obat berbahaya di wilayah Kabupaten Ngawi,” tegas AKP Marji Wibowo, Selasa (21/4/2026).

Ia menambahkan, pihaknya juga akan melakukan pengembangan kasus untuk menelusuri kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran obat keras tersebut.

Saat ini tersangka telah diamankan dan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Ia dijerat Pasal 435 dan/atau Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan serta Pasal 60 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

Polres Ngawi Polda Jatim juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melapor apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran obat keras ilegal di lingkungan sekitar.

(Tomy, Arinta)

Continue Reading
You may also like...
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

More in Hukum dan Kriminal

To Top