Hukum dan Kriminal
Oknum Pegawai SPBU di Malang Terciduk Main “Kencing” Pertalite, Polisi Bongkar Modus Jerigen Tersembunyi

Praktik “kencing” BBM subsidi jenis Pertalite di Kota Malang akhirnya diungkap Satreskrim Polresta Malang Kota. Seorang oknum pegawai SPBU berinisial A diamankan bersama pelaku lain yang nekat memodifikasi kendaraan dengan puluhan jerigen demi menguras BBM subsidi.
Dengan memanfaatkan barcode berbeda dan peran orang dalam, para pelaku leluasa mengisi BBM dalam jumlah besar untuk kemudian dijual kembali dengan harga lebih tinggi.
BERITA PATROLI – MALANG
Praktik curang penyalahgunaan BBM subsidi kembali terkuak di Kota Malang. Seorang pegawai SPBU Pertamina di Jalan Yulius Usman, Kasin, Kecamatan Klojen, berinisial A (42), diamankan polisi setelah diduga terlibat dalam aksi “kencing” Pertalite dengan modus yang terbilang rapi dan terorganisir.
A yang merupakan warga Kedungkandang ditangkap Satreskrim Polresta Malang Kota pada Kamis (16/4) dini hari, sekitar pukul 04.00 WIB. Ia kedapatan tengah melayani pengisian BBM kepada seorang pembeli berinisial ABS (29), warga Wagir, yang menggunakan kendaraan dengan modifikasi khusus.
Kasatreskrim Polresta Malang Kota, AKP Rakhmad Aji Prabowo, mengungkapkan bahwa kendaraan tersebut telah disulap untuk menampung BBM dalam jumlah besar secara ilegal.
“Di dalam mobil ditemukan 23 jerigen plastik berkapasitas masing-masing 35 liter yang terhubung langsung dengan tangki. Ini jelas modus untuk mengakali pembatasan pembelian BBM subsidi,” ujarnya saat konferensi pers, Selasa (21/4).
Tak berhenti di situ, praktik ini juga melibatkan manipulasi sistem barcode. Tersangka A diduga dengan sengaja memindai lima barcode berbeda agar pengisian bisa dilakukan berkali-kali tanpa terdeteksi sistem.
“Peran A sangat penting. Dia memfasilitasi pengisian dan mendapatkan imbalan Rp5 ribu untuk setiap jerigen yang terisi,” tegasnya.
BBM subsidi yang berhasil dikumpulkan kemudian dijual kembali ke pengecer dengan harga lebih tinggi, yakni sekitar Rp10.700 per liter. Dari hasil pemeriksaan sementara, praktik ini telah dilakukan sedikitnya lima kali, namun polisi menduga jumlahnya bisa lebih besar.
Di hari yang sama, polisi juga mengamankan pelaku lain berinisial RCYP (30), warga Blimbing, dengan modus berbeda namun tujuan serupa. Ia membeli Pertalite menggunakan sepeda motor, lalu memindahkannya ke jerigen sebelum kembali mengantre untuk mengisi ulang secara berulang.
“Ini dilakukan berkali-kali untuk mengumpulkan BBM yang nantinya dijual eceran,” tambah AKP Rakhmad Aji.
Dari tangan RCYP, polisi menyita sepeda motor Suzuki Thunder, dua jerigen masing-masing berkapasitas 35 liter, serta selang karet sebagai alat bantu pemindahan BBM.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diperbarui, dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara untuk pelaku utama. Sementara tersangka A sebagai pihak yang membantu, terancam hukuman dua pertiga dari pidana pokok.
Kasus ini kembali membuka fakta bahwa praktik penyelewengan BBM subsidi masih menjadi ladang basah bagi oknum tak bertanggung jawab, bahkan dari dalam tubuh SPBU sendiri. Polisi pun menegaskan akan terus memburu jaringan serupa yang merugikan negara dan masyarakat kecil.
(Tomy)















You must be logged in to post a comment Login