Hukum dan Kriminal
Satreskrim Polres Kediri Dinilai Lamban, Pelaku Dugaan Pencabulan Anak Masih Bebas Berkeliaran

Penanganan kasus dugaan pencabulan anak berjalan lambat, Satreskrim Polres Kediri dinilai belum menunjukkan langkah tegas.
Kasus yang seharusnya menjadi prioritas justru terkesan berlarut-larut. Penanganan lamban membuat publik geram. Dalam perkara anak, keterlambatan bukan hal sepele, ini soal masa depan korban yang dipertaruhkan.
BERITA PATROLI – KEDIRI
Penanganan kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur oleh Polres Kediri menuai kritik keras. Meski laporan resmi telah masuk sejak awal April 2026, hingga kini belum ada langkah tegas berupa penahanan terhadap terduga pelaku. Kondisi ini memunculkan kesan kuat adanya kelambanan dalam proses penegakan hukum di wilayah Polres Kediri.
Berdasarkan Surat Tanda Terima Laporan/Pengaduan Masyarakat (STTLPM) nomor: STTLPM/231/IV/2026/SPKT tertanggal 3 April 2026, kasus ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana persetubuhan dan/atau perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur.
Pihak keluarga korban mengaku kecewa dan mempertanyakan keseriusan aparat. Ayah korban berinisial S menyebut, anaknya, sebut saja Mawar (15), telah mengalami trauma mendalam yang berdampak pada kondisi psikis dan masa depannya. Namun ironisnya, terduga pelaku berinisial R (20) justru masih bebas beraktivitas tanpa hambatan.
Peristiwa bermula pada Selasa, 17 Maret 2026. Korban dihubungi pelaku melalui video call dan dibujuk untuk keluar rumah dengan iming-iming dibelikan handphone baru. Sekitar pukul 18.30 WIB, korban diminta menjemput pelaku di Desa Kesamben, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Jombang.
Tanpa sepengetahuan orang tuanya, korban kemudian membonceng pelaku menuju wilayah Pare, Kabupaten Kediri. Dengan arahan pelaku melalui ponsel, keduanya tiba di kawasan Kampung Inggris, tepatnya di Jalan Dr. Wahidin No. 16, Desa Pelem.
Di lokasi tersebut, korban diajak masuk ke sebuah kamar kos. Di sanalah dugaan tindak persetubuhan terjadi.

Sejak 3 April 2026, laporan resmi dugaan pencabulan anak sudah masuk dan diterima. Namun hingga kini, belum ada langkah tegas yang terlihat. Satreskrim Polres Kediri dinilai sangat lamban dalam menangani kasus ini.
Hukum seharusnya hadir cepat untuk melindungi, yang terjadi justru sebaliknya, pelaku masih bebas, korban terus menanggung beban.
Kasus ini telah dilaporkan ke Polres Kediri dan bahkan telah diterbitkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan tertanggal 10 April 2026. Namun hingga saat ini, proses hukum masih berkutat di tahap penyelidikan tanpa adanya penahanan terhadap pelaku.
Pihak Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Kediri berdalih bahwa kasus masih dalam proses pendalaman. Dugaan tindak pidana mengacu pada Pasal 473 ayat (5) atau Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
“Masih dalam penyelidikan, perkembangan akan disampaikan lebih lanjut,” demikian keterangan singkat pihak kepolisian.
Lambannya penanganan ini memicu pertanyaan publik, “ada apa dengan Polres Kediri? Dalam kasus yang menyangkut anak di bawah umur, seharusnya aparat bergerak cepat dan memberikan perlindungan maksimal kepada korban, bukan justru terkesan berlarut-larut”.
Ketidakjelasan status hukum pelaku dinilai berpotensi menghambat keadilan dan memperparah trauma korban. Apalagi hingga kini, terduga pelaku masih bebas tanpa adanya tindakan penahanan.
Di sisi lain, pihak penyedia tempat kos yang diduga menjadi lokasi kejadian, yang dikenal dengan sebutan Babe Wayan, belum juga dapat ditemui untuk dimintai klarifikasi. Hal ini semakin menambah tanda tanya dalam pengungkapan kasus tersebut.
Keluarga korban berharap aparat kepolisian segera bertindak tegas dan transparan. Mereka mendesak agar pelaku segera diamankan serta proses hukum dipercepat demi keadilan bagi korban.
Kasus ini seharusnya menjadi prioritas, bukan dibiarkan berlarut-larut tanpa kejelasan. Di tengah luka dan trauma yang dialami korban, lambannya proses hukum justru menambah beban psikologis bagi keluarga. Publik kini menunggu, apakah Polres Kediri mampu menunjukkan keberpihakan kepada korban dengan tindakan tegas, atau justru membiarkan kasus ini tenggelam dalam proses yang tak kunjung menemui titik terang.
(Nyoto, Hari Kaking, Yuli, Tomy)















You must be logged in to post a comment Login