Berita Nasional
Dukun Pesugihan di Jember Mendekam di Penjara, korban merasa ditipu
Jember, Berita Patroli– Praktik perdukunan pesugihan yang dilakukan MS (57) di Dusun Beteng, Desa Sidomekar, Kecamatan Semboro, Kabupaten Jember, pindah ke penjara. Dia ditangkap aparat Kepolisian Sektor Semboro dengan tudingan penipuan.
MS ditangkap di rumahnya pada Rabu (6/7/2022), setelah ada laporan dari salah satu korban berinisial NS, warga Kecamatan Tandes, Kota Surabaya. Korban mengaku mentransfer uang Rp26 juta secara bertahap kepada sang dukun.
“Katanya buat beli burung gagak dan keperluan lain agar yang gaibnya bisa cepat diproses,” kata NS.
Kepala Unit Reserse dan Kriminal Polsek Semboro, Ajun Inspektur Dua Anton Wijaya, menyatakan kasus ini tengah dalam pengembangan. “Kami mengamankan barang bukti berupa kaleng biskuit dan beberapa ubo rampe dari rumah tersangka,” kata Anton, ditulis Kamis (7/7/2022).
Dalam beraksi, MS mengklaim menggunakan mahar buruk gagak hitam dan beberapa barang lain. Si dukun lantas memasukkan tiga lembar uang Rp100 ribu ke dalam kaleng biskuit.















You must be logged in to post a comment Login