Connect with us

Berita Patroli

Berita Patroli

Berita Nasional

Terdakwa Kasus Kekerasan Seksual tidak ditahan, pengadilan negeri malang masuk angin ?

Malang, Berita Patroli – Sidang lanjutan dugaan pelecehan seksual di Sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) Kota Batu di Pengadilan Negeri Kelas I A Malang terus berlanjut, Rabu, (6/7/2022) kemarin dengan agenda pemeriksaan terdakwa. Pemilik SPI yakni Julianto Eka Putra berstatus terdakwa dalam kasus ini.

Ketua Komnas Perlindungan Anak (PA) Arist Merdeka Sirait mengaku heran dengan majelis hakim yang tidak menahan Julianto alias JEP. Dia bahkan menyebut kasus ini menjadi preseden buruk dalam penegakan hukum di Indonesia.

Menurutnya, kejahatan seksual adalah lex spesialis dan merupakan kejahatan luar biasa apalagi dilakukan pada siswa di bawah umur yang seharusnya mendapat perlindungan dari sekolah. Dia menyebut JEP didakwa dengan Undang-undang pasal 82 nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman hingga hukuman mati.

“Kita sudah minta penjelasan Ketua PN Malang beliau mengatakan itu kewenangan majelis hakim, menahan atau tidak menahan. Saya kira ini memang sangat disayangkan dan menjadi preseden buruk dalam penegakan hukum, bagi para predator seksual yang harus dihukum,” kata Arist.(team)

Continue Reading
You may also like...
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

More in Berita Nasional

To Top