Berita Nasional
Tiga Jenderal Polri Ditahan dalam Kasus Penyadapan Presiden Prabowo, Bareskrim Ungkap Praktik Ilegal

TIGA JENDERAL POLRI DITAHAN. Bareskrim mengungkap kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah tokoh penting. Proses hukum harus berjalan transparan, profesional, dan tanpa pandang bulu.
BERITA PATROLI – JAKARTA
Bareskrim Polri menetapkan tiga perwira tinggi Polri sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah tokoh lainnya. Ketiganya kini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Mabes Polri.
Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin menyampaikan penetapan dan penahanan tersebut dalam konferensi pers di Mabes Polri, Selasa (3/11/2026) malam.
“Terhadap tersangka kita tahan di Rutan Mabes Polri,” kata Asep.
Tiga tersangka tersebut masing-masing berinisial LSP, ASN, dan EH. Mereka adalah Listyo Sigit Prabowo, Ahrie Sonta Nasution, dan Eko Hadi Santoso.
Menurut Asep, penyidik menduga penyadapan dilakukan tanpa prosedur yang sah terhadap nomor telepon Presiden Prabowo, pejabat negara, tokoh politik, media, organisasi kemasyarakatan (ormas), lembaga swadaya masyarakat (LSM), hingga pengusaha.
Kasus ini menjadi perhatian serius karena dugaan penyadapan tersebut tidak hanya menyasar kepala negara, tetapi juga sejumlah pihak dari berbagai kalangan.
Polri menyatakan penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil penyidikan. Penyidik selanjutnya akan mendalami rangkaian peristiwa, pihak-pihak yang terlibat, serta dugaan pelanggaran hukum dalam perkara tersebut.
Penahanan ketiga tersangka menjadi langkah lanjutan dalam proses hukum. Pembuktian atas dugaan tindak pidana tetap harus dilakukan melalui mekanisme peradilan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
(Tomy)




You must be logged in to post a comment Login