Connect with us

Berita Patroli

Berita Patroli

Hukum dan Kriminal

Arena Sabung Ayam di Srengat Blitar Dimusnahkan, Polisi Telusuri Pemilik dan Penguasa Lahan

Menindaklanjuti laporan melalui Call Center 110, petugas Polres Blitar Kota membakar sejumlah perlengkapan yang diduga digunakan di arena sabung ayam di Kelurahan Kauman, Kecamatan Srengat, Kabupaten Blitar, Minggu (18/10/2026).

Menindaklanjuti laporan melalui Call Center 110, petugas Polres Blitar Kota musnahkan sejumlah perlengkapan yang diduga digunakan di arena sabung ayam di Kelurahan Kauman, Kecamatan Srengat, Kabupaten Blitar, Minggu (18/10/2026).

BERITA PATROLI – BLITAR

Polres Blitar Kota menindaklanjuti aduan masyarakat terkait dugaan praktik perjudian sabung ayam di Kelurahan Kauman, Kecamatan Srengat, Kabupaten Blitar, Minggu (18/10/2026). Sejumlah perlengkapan yang diduga digunakan untuk menunjang aktivitas tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar di lokasi.

Petugas gabungan Satreskrim Polres Blitar Kota dan Polsek Srengat mendatangi lokasi sekitar pukul 12.50 WIB setelah menerima laporan melalui Call Center 110. Di tempat itu, polisi menemukan struktur yang diduga merupakan arena sabung ayam. Namun, saat pemeriksaan berlangsung, tidak ditemukan aktivitas perjudian maupun pertandingan sabung ayam.

Berdasarkan keterangan Ketua RT setempat, lokasi tersebut sudah tidak digunakan sejak sekitar tiga hari sebelum kedatangan petugas.

Polisi kemudian memusnahkan sejumlah perlengkapan berupa kurungan ayam, terpal, dan spons arena dengan cara dibakar. Sementara jam dinding dan lampu diamankan untuk proses lebih lanjut.

Meski tidak menemukan aktivitas perjudian saat pemeriksaan, persoalan arena tersebut belum sepenuhnya selesai. Polres Blitar Kota menyatakan akan menelusuri kepemilikan serta pihak yang menguasai lahan untuk mengetahui lebih jauh pemanfaatan lokasi tersebut.

Kasihumas Polres Blitar Kota, AKP Sjamsul Anwar, menegaskan bahwa setiap laporan masyarakat harus ditindaklanjuti melalui pemeriksaan langsung di lapangan.

“Setiap informasi yang disampaikan masyarakat menjadi perhatian kami dan perlu ditindaklanjuti melalui pengecekan langsung di lapangan. Dari hasil pemeriksaan, petugas tidak menemukan aktivitas perjudian sabung ayam saat berada di lokasi,” ujarnya.

Penelusuran terhadap pemilik dan penguasa lahan menjadi langkah penting untuk memperjelas siapa yang bertanggung jawab atas keberadaan arena tersebut. Sebab, pemusnahan perlengkapan saja belum menjawab seluruh persoalan mengenai penggunaan lokasi yang diduga berkaitan dengan perjudian.

Polres Blitar Kota mengimbau masyarakat segera melaporkan apabila mengetahui adanya praktik perjudian atau gangguan kamtibmas melalui saluran resmi kepolisian, termasuk Call Center 110.

Kini, tindak lanjut kepolisian menjadi perhatian, bukan hanya memastikan arena tidak digunakan kembali, tetapi juga menelusuri pihak-pihak yang berkaitan dengan pemanfaatan lokasi tersebut sesuai hasil pemeriksaan.

(Aris, Hadi, Tomy)

Continue Reading
You may also like...
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

More in Hukum dan Kriminal

To Top