Connect with us

Berita Patroli

Berita Patroli

Berita Nasional

Sembilan Hakim MK Diadukan Ke MKMK, Dugaan Pelanggaran Independensi Dan Tekanan Politik Jadi Sorotan

Bukan sekadar persoalan putusan, pengaduan terhadap sembilan hakim MK menyoroti proses pemeriksaan perkara. MKMK kini dituntut bekerja objektif untuk menguji setiap dalil dugaan pelanggaran etik berdasarkan bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.

Bukan sekadar persoalan putusan, pengaduan terhadap sembilan hakim MK menyoroti proses pemeriksaan perkara. MKMK kini dituntut bekerja objektif untuk menguji setiap dalil dugaan pelanggaran etik berdasarkan bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.

BERITA PATROLI – JAKARTA

Integritas dan independensi Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menjadi perhatian. Sembilan hakim konstitusi dilaporkan ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) oleh Ketua Umum Forum Mahasiswa Indonesia (Formasi), Pian Andreo Halomoan Manurung.

Pengaduan tersebut berkaitan dengan proses pemeriksaan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 yang terdaftar dengan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026.

Pihak Pengadu mendalilkan adanya dugaan pelanggaran etik, khususnya terhadap prinsip independensi, imparsialitas, dan integritas hakim konstitusi dalam menangani perkara yang memiliki sensitivitas politik serta mendapat perhatian publik secara luas.

Sorotan utama diarahkan pada proses pemeriksaan perkara, termasuk tindakan Mahkamah yang mempertunjukkan ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kepada salah satu Pemohon, yakni Denny Indrayana.

Kuasa hukum Pengadu, Saddan Sitorus, dalam sidang pemeriksaan pendahuluan mendalilkan bahwa sebelum perkara tersebut bergulir, Denny Indrayana disebut pernah mengeluarkan sayembara terkait ijazah Gibran dengan iming-iming atau imbalan sejumlah uang.

Atas dasar itu, Pengadu meminta dugaan tersebut diuji secara serius melalui mekanisme etik, termasuk apakah terdapat hubungan antara sayembara tersebut dengan proses pemeriksaan perkara di MK.

“Sejak awal, salah satu Pemohon Denny Indrayana pernah mengeluarkan sayembara terkait untuk mempertunjukkan ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dengan iming-iming dan/atau imbalan sejumlah uang,” ujar Saddan sebagaimana dikutip dari laman resmi MK, Kamis (8/10).

Dalil tersebut tentu bukanlah kesimpulan hukum yang telah terbukti. Namun, bagi Pengadu, persoalan tersebut cukup serius untuk diperiksa karena menyentuh jantung utama kekuasaan kehakiman, yakni independensi hakim dalam memeriksa dan memutus perkara tanpa intervensi maupun tekanan dari pihak mana pun.

Pengadu menilai hakim konstitusi seharusnya tidak boleh tunduk pada tekanan publik, pemberitaan media, kepentingan politik maupun kepentingan para pihak yang berperkara.

Terlebih, isu mengenai keaslian ijazah Presiden RI ke-7 Joko Widodo dan kemudian ijazah Gibran Rakabuming Raka telah berkembang menjadi polemik nasional yang mendapat perhatian besar dari masyarakat, media massa hingga berbagai kelompok politik.

Dalam konstruksi aduannya, kondisi tersebut dinilai berpotensi menciptakan tekanan eksternal terhadap proses peradilan konstitusional.

Pengadu juga mempersoalkan keputusan Mahkamah yang melanjutkan perkara menuju agenda pembuktian dengan menghadirkan bukti dari Pemohon, Termohon dalam hal ini KPU, Pihak Terkait, serta keterangan Bawaslu.

Menurut Pengadu, hakim konstitusi seharusnya terlebih dahulu melakukan pemeriksaan dan penilaian secara menyeluruh terhadap permohonan sebelum perkara memasuki tahapan pembuktian.

Dari sinilah kemudian muncul pertanyaan etik yang kini harus dijawab melalui mekanisme MKMK: apakah seluruh tindakan para hakim dalam proses pemeriksaan perkara telah sepenuhnya berada dalam koridor independensi dan kode etik hakim konstitusi?

“Pengadu menilai bahwa Terduga Pelanggar telah melanggar prinsip independensi karena dalam dugaan kami adanya tekanan publik, media, hingga politik serta adanya dugaan iming-iming berupa uang yang dilakukan salah satu Pemohon yaitu Denny Indrayana,” tegas Saddan.

Pengadu meminta MKMK tidak sekadar memeriksa secara administratif, tetapi menguji secara objektif seluruh rangkaian proses yang dipersoalkan.

Bahkan, Pengadu meminta dibentuk Tim Pakar Independen yang dapat bekerja bersama MKMK untuk menguji secara profesional dan objektif dugaan pelanggaran etik tersebut.

Pemeriksaan tersebut diminta mengacu pada Peraturan MK Nomor 09/PMK/2006 tentang Deklarasi Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi atau Sapta Karsa Hutama.

Pengadu juga meminta agar proses perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 dihentikan atau ditunda sementara sampai dugaan pelanggaran etik terhadap para hakim selesai diperiksa.

Lebih jauh, apabila seluruh dugaan tersebut terbukti melalui proses pemeriksaan etik, Pengadu meminta MKMK menjatuhkan sanksi berat berupa pemberhentian tetap terhadap hakim konstitusi yang dinyatakan melakukan pelanggaran.

Pengadu juga meminta seluruh keputusan dan/atau penetapan yang diambil oleh hakim dalam memeriksa dan mengadili perkara tersebut dibatalkan apabila secara hukum dan etik terbukti terdapat pelanggaran yang memengaruhi proses pemeriksaan.

Di tengah munculnya pengaduan etik tersebut, MK telah membacakan putusan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 pada Selasa (6/10) malam.

Dalam putusannya, MK menyatakan para Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing dan Mahkamah tidak berwenang mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden RI.

Para Pemohon dalam perkara tersebut di antaranya Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Partai Ummat, Denny Indrayana, sejumlah warga yang tergabung dalam Forum Purnawirawan Prajurit TNI, M. Subhan, Bonatua Silalahi, dan Tiurma M.S. Sihombing.

Namun, putusan perkara pokok tersebut kini berhadapan dengan persoalan lain di ranah etik.

MKMK dituntut menjadi ruang untuk menguji apakah seluruh proses persidangan benar-benar berlangsung berdasarkan hukum, independensi, imparsialitas dan integritas, atau terdapat pelanggaran etik sebagaimana didalilkan Pengadu.

Sebab, dalam negara hukum, kewenangan besar lembaga peradilan konstitusional harus berjalan beriringan dengan pertanggungjawaban etik. Independensi hakim bukan sekadar prinsip normatif, melainkan fondasi utama untuk menjaga kepercayaan publik terhadap putusan pengadilan.

Seluruh dalil Pengadu tentunya masih harus dibuktikan melalui proses pemeriksaan MKMK. Para hakim konstitusi juga tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan pembelaan sesuai mekanisme hukum dan etik yang berlaku.

(Tomy)

Continue Reading
You may also like...
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

More in Berita Nasional

To Top