Connect with us

Berita Patroli

Berita Patroli

Berita Nasional

Kejagung Bongkar Dugaan Permainan Ekspor Nikel PT CNI, Kerugian Negara Tembus Rp401,6 Miliar

Konferensi pers Kejaksaan Agung mengungkap dugaan penyimpangan tata kelola dan ekspor nikel PT CNI. Sejumlah barang bukti dan dokumen telah diamankan penyidik. Kerugian negara berdasarkan perhitungan BPK mencapai Rp401,6 miliar.

Konferensi pers Kejaksaan Agung mengungkap dugaan penyimpangan tata kelola dan ekspor nikel PT CNI. Sejumlah barang bukti dan dokumen telah diamankan penyidik. Kerugian negara berdasarkan perhitungan BPK mencapai Rp401,6 miliar.

BERITA PATROLI — JAKARTA

Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap dugaan praktik penyimpangan dalam tata kelola pertambangan dan ekspor nikel yang menyeret PT Ceria Nugraha Indotama (PT CNI) dalam perkara dugaan korupsi tata kelola nikel di Sulawesi Tenggara (Sultra) periode 2017–2020.

Dugaan tindak pidana tersebut kini menjadi fokus penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). Penyidik mengungkap sejumlah modus yang diduga berkaitan dengan kegiatan pertambangan dan ekspor nikel, mulai dari persoalan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) hingga dugaan pengaturan kadar nikel dan penggunaan dokumen yang tidak sah.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Saiful Bahri Siregar, mengungkapkan bahwa pada 2017–2019 PT CNI diketahui memiliki IUP Operasi Produksi, namun dalam menjalankan kegiatan pertambangan diduga belum memiliki RKAB.

Ironisnya, perusahaan tersebut disebut telah memiliki rekomendasi ekspor.

“PT CNI yang belum memiliki RKAB, namun telah memiliki rekomendasi ekspor,” ujar Saiful dalam konferensi pers di Kejagung, Senin (31/8/2026).

Kejagung juga mengungkap dugaan adanya persekongkolan antara pihak PT CNI dengan penyelenggara negara.

Menurut penyidik, para pihak diduga melakukan pengaturan sedemikian rupa terhadap hasil pengujian kadar nikel sehingga diperoleh kadar kurang dari 1,7 persen, yang kemudian digunakan untuk memenuhi persyaratan ekspor pada saat itu.

Dugaan tersebut menjadi serius apabila nantinya alat bukti menunjukkan adanya kesengajaan, kerja sama, penyalahgunaan kewenangan, serta tujuan memperoleh keuntungan yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam perspektif hukum pidana, rangkaian perbuatan tersebut harus diuji secara komprehensif untuk menentukan apakah telah terpenuhi unsur actus reus (perbuatan pidana) dan mens rea (sikap batin atau kesengajaan) dari masing-masing pihak yang terlibat.

Tak hanya persoalan kadar nikel, penyidik juga menduga terdapat penggunaan dokumen yang tidak sah dalam kegiatan ekspor.

Kejagung menduga penggunaan dokumen tersebut menyebabkan kegiatan ekspor nikel berjalan tidak sesuai ketentuan dan pada akhirnya menimbulkan kerugian terhadap keuangan negara.

Berdasarkan Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Negara (LHPKN) BPK, kerugian keuangan negara dalam perkara ini mencapai Rp401.653.737.469,69

Nilai tersebut kini menjadi bagian penting dalam konstruksi perkara yang tengah dibangun penyidik.

Dalam perkembangan penyidikan, Kejagung sebelumnya menerima penyerahan uang senilai sekitar Rp401 miliar terkait perkara tersebut.

Uang itu kemudian dititipkan pada Bank Mandiri melalui Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) atas nama Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus.

Penyerahan uang tersebut menjadi bagian dari upaya pemulihan kerugian negara (asset recovery), namun tidak serta-merta menghapus dugaan tindak pidana apabila unsur pidananya terbukti berdasarkan alat bukti yang sah.

Untuk mengungkap perkara tersebut secara terang, penyidik telah memeriksa 116 saksi dan tiga orang ahli.

Selain itu, sebanyak 143 dokumen telah disita. Penggeledahan juga dilakukan di sejumlah lokasi, antara lain di Sulawesi Tenggara, Sulawesi Selatan, dan DKI Jakarta.

Seluruh rangkaian tindakan penyidikan tersebut menunjukkan bahwa Kejagung tengah membangun konstruksi perkara berdasarkan alat bukti, keterangan saksi, keterangan ahli, serta dokumen yang telah diamankan.

Saiful menegaskan, penyidik saat ini masih mengonstruksikan peristiwa pidana beserta kelengkapan alat buktinya guna menentukan pihak-pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana.

Artinya, penyidikan belum berhenti pada badan usaha semata. Apabila nantinya ditemukan bukti yang cukup mengenai keterlibatan individu maupun penyelenggara negara, maka pertanggungjawaban pidana dapat diarahkan kepada setiap pihak yang berdasarkan alat bukti diduga memenuhi unsur tindak pidana.

Kejagung kini dituntut untuk mengusut perkara tersebut secara transparan, profesional, dan berdasarkan hukum, termasuk menelusuri siapa saja yang diduga menikmati manfaat dari rangkaian kegiatan yang menyebabkan kerugian keuangan negara.

Sebab, ketika tata kelola pertambangan diduga disimpangkan, dokumen diduga dimanipulasi, dan proses ekspor diduga dilakukan melalui rekayasa, maka persoalannya bukan lagi sekadar administrasi pertambangan, melainkan harus diuji apakah telah terjadi perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan kewenangan yang memenuhi unsur tindak pidana korupsi.

(Tomy)

Continue Reading
You may also like...
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

More in Berita Nasional

To Top