Hukum dan Kriminal
Kasus Dugaan Penipuan Digital Kryocore Systems Meledak di Malang, Ribuan Korban Melapor, Polisi Diminta Usut Aliran Dana hingga Tuntas

PERESMIAN KANTOR KETIGA KS DI CEMOROKANDANG.
Menurut keterangan Murtini, setelah kantor ketiga KS dibuka oleh Sukron Aminuloh di Kelurahan Cemorokandang, minat masyarakat untuk bergabung disebut meningkat sangat pesat. Murtini bahkan menyatakan, dari momentum itulah jumlah anggota maupun korban KS kemudian berkembang hingga mencapai ribuan orang.
BERITA PATROLI – MALANG
Dugaan tindak pidana penipuan berkedok platform investasi digital Kryocore Systems (KS) mengguncang Jawa Timur. Ribuan warga diduga menjadi korban dengan nilai kerugian yang diperkirakan mencapai miliaran rupiah. Kasus ini kini telah resmi dilaporkan ke Polres Malang dan dinilai berpotensi mengarah pada kejahatan siber terorganisir yang melibatkan jaringan lintas daerah.
Salah satu korban, Sukron Aminulloh, warga Kelurahan Cemorokandang, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, bersama sejumlah korban lainnya telah memberikan kuasa kepada Agus Salim Ghozali, S.H., M.H. untuk menempuh jalur hukum. Laporan tersebut telah diterima Polres Malang dengan Nomor LPM/617/VII/2026/SPKT/POLRES MALANG/POLDA JAWA TIMUR tertanggal 17 Juli 2026.
Kuasa hukum para korban menjelaskan bahwa laporan tersebut berkaitan dengan aktivitas platform KS yang diduga beroperasi sejak Januari hingga 14 Juli 2026 melalui kantor yang berada di Kecamatan Tumpang, Kabupaten Malang.
Dalam laporan polisi disebutkan dua nama yang diduga memiliki keterkaitan dengan operasional platform tersebut, yakni Murtini, warga Desa Wonorejo, Kecamatan Poncokusumo, Kabupaten Malang, yang disebut sebagai manajer operasional KS Malang, serta Natalie Atkar, yang disebut sebagai pemilik akun pusat KS dan hingga kini keberadaannya belum diketahui.
Berdasarkan keterangan para pelapor, skema yang ditawarkan bermula dari iklan lowongan pekerjaan paruh waktu melalui media sosial. Korban diarahkan untuk menghubungi akun WhatsApp tertentu, mengunduh aplikasi Kryocore Systems, membuat akun, mengisi data pribadi, kemudian diwajibkan melakukan deposit dana sesuai tingkatan keanggotaan.
Dalam aplikasi tersebut tersedia beberapa level investasi, mulai dari A1 hingga A3, dengan nilai deposit mulai jutaan rupiah hingga sekitar Rp25 juta per akun. Setelah menyetorkan dana, para anggota diminta menjalankan tugas memberikan ulasan, rating, dan tanda suka terhadap promosi hotel maupun destinasi wisata.

“Kami berharap penyidikan dilakukan secara komprehensif, termasuk penelusuran aliran dana serta identifikasi seluruh pihak yang diduga memperoleh keuntungan dari skema ini.” Agus Salim Ghozali, S.H., M.H.
Pada tahap awal, sistem disebut berjalan lancar. Para anggota mengaku menerima bonus harian hingga Rp440 ribu dan dijanjikan komisi yang lebih besar apabila meningkatkan nilai deposit.
Namun seiring berjalannya waktu, para anggota kembali diminta melakukan top up dan membayar sejumlah dana yang disebut sebagai pajak melalui transfer ke rekening yang dikendalikan akun Natalie Atkar. Nilainya terus meningkat hingga puluhan juta rupiah dengan janji keuntungan yang lebih besar.
Permasalahan mulai muncul pada 14 Juli 2026. Setelah para anggota melakukan top up terakhir, seluruh proses pencairan dana tidak lagi dapat dilakukan. Akun para anggota disebut diblokir atau ditutup oleh admin pusat sehingga dana yang telah disetorkan tidak dapat ditarik kembali.
Merasa menjadi korban, para pelapor akhirnya melaporkan dugaan tindak pidana tersebut ke Polres Malang.
Sementara itu, Murtini ketika ditemui awak media mengaku dirinya juga merupakan korban. Ia menjelaskan awalnya hanya mengikuti tawaran pekerjaan dari media sosial yang kemudian diarahkan kepada akun WhatsApp milik Natalie Atkar.
Karena pada awalnya memperoleh keuntungan, Murtini mengaku mengajak sekitar 25 warga di lingkungannya untuk bergabung. Melihat perkembangan anggota yang sangat cepat, Natalie kemudian meminta dirinya membuka beberapa kantor perekrutan di wilayah Malang yang seluruh pembiayaannya diklaim berasal dari sistem KS.
Menurut pengakuannya, kemudian dibuka kantor di Kecamatan Tumpang, Kecamatan Pakis, serta Kelurahan Cemorokandang. Dari sinilah jumlah anggota berkembang sangat pesat.
“Setelah kantor ketiga dibuka di Cemorokandang, jumlah anggota meningkat drastis hingga korban diperkirakan mencapai lebih dari 4.000 orang,” ujar Murtini.
Ia mengaku sangat menyesalkan dirinya ikut dilaporkan sebagai terlapor karena merasa juga kehilangan dana lebih dari Rp200 juta yang tidak dapat dicairkan.
Data sementara yang dihimpun menunjukkan, dari 107 korban saja total kerugian telah mencapai lebih dari Rp640 juta. Sementara jumlah korban di Malang Raya diperkirakan mendekati seribu orang, dan secara nasional diduga mencapai lebih dari 4.000 korban yang tersebar di Jawa Timur, DKI Jakarta, Jawa Tengah hingga Kalimantan.
Kuasa hukum korban, Agus Salim Ghozali, S.H., M.H., menilai perkara ini harus ditangani secara komprehensif karena diduga melibatkan transaksi keuangan dalam jumlah besar dan jaringan yang luas.
Menurutnya, penyidik perlu berkoordinasi dengan PPATK untuk menelusuri aliran dana serta mengidentifikasi pihak-pihak yang menikmati hasil transaksi tersebut. Selain itu, koordinasi dengan OJK juga dinilai penting guna memastikan legalitas platform yang digunakan.
Secara yuridis, apabila unsur-unsur pidana terbukti berdasarkan alat bukti yang sah, perkara ini berpotensi dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan apabila ditemukan penguasaan dana secara melawan hukum, serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) apabila terbukti memanfaatkan sistem elektronik untuk melakukan tipu muslihat atau penyebaran informasi yang menyesatkan.
Apabila hasil penyidikan menemukan adanya penyamaran, pemindahan, atau pengalihan hasil kejahatan ke berbagai rekening maupun aset tertentu, penyidik juga dapat menerapkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) untuk menelusuri sekaligus menyita aset yang diduga berasal dari tindak pidana.
Saat ini, puluhan korban lainnya dari Malang, Pasuruan, dan sejumlah daerah lain dikabarkan tengah mempersiapkan laporan tambahan ke Polres Malang maupun Polda Jawa Timur.
Hingga berita ini diterbitkan, Polres Malang masih melakukan pendalaman terhadap laporan para korban serta mengumpulkan alat bukti guna mengungkap konstruksi hukum perkara tersebut.
(Arif, Tomy)




You must be logged in to post a comment Login