Connect with us

Berita Patroli

Berita Patroli

Berita Nasional

Koalisi Sipil Desak DJP Cabut SE-8/PJ/2026, Pelibatan Babinsa Awasi Wajib Pajak Dinilai Berpotensi Langgar UU TNI dan Prinsip Supremasi Sipil

Pengawasan pajak harus berpijak pada aturan hukum yang jelas. Koalisi Masyarakat Sipil meminta pemerintah meninjau kembali pelibatan Babinsa dan Bhabinkamtibmas dalam jejaring informasi perpajakan karena dinilai berpotensi menimbulkan persoalan kewenangan, perlindungan data, dan hak-hak warga negara.

Pengawasan pajak harus berpijak pada aturan hukum yang jelas. Koalisi Masyarakat Sipil meminta pemerintah meninjau kembali pelibatan Babinsa dan Bhabinkamtibmas dalam jejaring informasi perpajakan karena dinilai berpotensi menimbulkan persoalan kewenangan, perlindungan data, dan hak-hak warga negara.

BERITA PATROLI – JAKARTA

Kebijakan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan yang membuka ruang pelibatan Bintara Pembina Desa (Babinsa) TNI dan Bhabinkamtibmas Polri dalam pembangunan jejaring informasi pengawasan kepatuhan wajib pajak menuai penolakan keras dari Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan.

Koalisi yang terdiri dari YLBHI, Amnesty International Indonesia, KontraS, Imparsial, ICW, Setara Institute, ICJR, LBH Pers, dan AJI Indonesia menilai kebijakan yang tertuang dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-8/PJ/2026 berpotensi menimbulkan persoalan hukum dan konstitusional karena dinilai memperluas kewenangan aparat pertahanan ke dalam ranah administrasi perpajakan yang merupakan domain sipil.

Dalam pernyataan resminya, koalisi menegaskan bahwa sistem perpajakan Indonesia menganut self-assessment system, sehingga pembinaan, pengawasan, pemeriksaan, hingga penegakan hukum perpajakan merupakan kewenangan otoritas pajak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Pelibatan aparat teritorial TNI dalam proses tersebut dinilai berpotensi mengaburkan batas kewenangan yang telah diatur oleh hukum.

Koalisi juga menilai kebijakan tersebut dapat bertentangan dengan semangat Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia, yang menegaskan bahwa tugas pokok TNI berada pada bidang pertahanan negara, bukan pengawasan administrasi perpajakan maupun pendataan aktivitas ekonomi masyarakat. Menurut mereka, perluasan fungsi melalui surat edaran administratif tidak dapat mengesampingkan norma yang telah diatur dalam undang-undang.

Selain aspek kewenangan, koalisi menyoroti potensi pelanggaran terhadap prinsip perlindungan data dan kerahasiaan wajib pajak. Informasi mengenai penghasilan, aset, transaksi, maupun kondisi ekonomi warga merupakan data yang bersifat rahasia dan hanya dapat diakses berdasarkan kewenangan hukum yang sah. Pelibatan aparat di luar struktur DJP dinilai berpotensi menimbulkan risiko penyalahgunaan kewenangan, kebocoran data, intimidasi, hingga maladministrasi apabila tidak disertai landasan hukum yang memadai.

Koalisi bahkan menyebut keterlibatan Babinsa dalam jejaring pengawasan pajak berpotensi membangun pendekatan keamanan dalam administrasi perpajakan. Kondisi tersebut dikhawatirkan dapat memengaruhi rasa aman masyarakat, khususnya pelaku UMKM, petani, nelayan, dan pekerja informal, dalam menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya.

Atas dasar itu, Koalisi Masyarakat Sipil mendesak pemerintah, khususnya Direktorat Jenderal Pajak, segera mencabut ketentuan dalam SE-8/PJ/2026 yang membuka ruang pelibatan Babinsa dalam pengawasan kepatuhan wajib pajak. Mereka juga meminta DPR RI, Komnas HAM, Ombudsman RI, dan lembaga pengawas lainnya melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan tersebut guna memastikan tidak terjadi pelanggaran prinsip negara hukum, supremasi sipil, perlindungan hak asasi manusia, serta asas kepastian hukum.

Sementara itu, Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto membantah anggapan bahwa Babinsa akan dilibatkan dalam pemeriksaan maupun pemungutan pajak. Menurutnya, pelibatan aparat kewilayahan hanya sebatas koordinasi dan pembangunan jejaring informasi sebagai bagian dari mekanisme pengawasan internal DJP.

Meski demikian, substansi Surat Edaran Nomor SE-8/PJ/2026 yang memasukkan Babinsa dan Bhabinkamtibmas dalam pembangunan jejaring informasi pengawasan wajib pajak tetap memicu polemik nasional. Perdebatan ini dipandang sebagai isu penting mengenai batas kewenangan lembaga negara, penerapan asas legalitas, perlindungan hak warga negara, serta konsistensi pelaksanaan reformasi sektor keamanan sesuai konstitusi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(Tomy)

Continue Reading
You may also like...
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

More in Berita Nasional

To Top