Connect with us

Berita Patroli

Berita Patroli

Hukum dan Kriminal

Aksi Sadis Begal Ojol di Gresik Berakhir, Unit Reskrim Polsek Menganti Tangkap Pelaku Saat Bersembunyi di Semampir

Unit Reskrim Polsek Menganti bergerak cepat mengungkap kasus begal ojol yang sempat meresahkan pengemudi online di Gresik dan Surabaya. Pelaku kini mendekam di sel tahanan dan terancam hukuman berat.

Unit Reskrim Polsek Menganti bergerak cepat mengungkap kasus begal ojol yang sempat meresahkan pengemudi online di Gresik dan Surabaya. Pelaku kini mendekam di sel tahanan dan terancam hukuman berat.

BERITA PATROLI – GRESIK

Aksi pembegalan brutal terhadap seorang driver ojek online (ojol) di Desa Hendrosari, Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik, akhirnya berhasil diungkap cepat jajaran Unit Reskrim Polsek Menganti. Pelaku yang sempat kabur usai menganiaya korban kini berhasil diringkus saat bersembunyi di kawasan Semampir, Surabaya.

Kapolsek Menganti, AKP Arif Rahman membenarkan penangkapan tersebut, pelaku diketahui bernama Rohan (33), warga Desa Banjartabulu, Kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang, Madura.

“Pelaku sudah kami amankan di wilayah Semampir, Kota Surabaya,” ujar AKP Arif Rahman, Sabtu (23/5/2026).

Rohan yang sehari-hari bekerja sebagai kuli bangunan dan tinggal di kawasan Kenjeran, Surabaya, ditangkap tanpa perlawanan. Setelah diamankan, tersangka langsung digelandang ke Mapolsek Menganti untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa sepeda motor Honda Scoopy bernopol L 6338 CAF milik korban yang sempat dibawa kabur pelaku.

Polisi mengungkap modus pelaku tergolong sadis dan terencana. Awalnya, tersangka memesan layanan ojek online seperti penumpang biasa. Namun saat tiba di lokasi yang sepi, pelaku tiba-tiba menyerang korban menggunakan pipa besi.

“Pelaku memesan ojol, lalu saat di lokasi sepi korban dipukul menggunakan pipa besi sebelum motornya dibawa kabur,” ungkap Kapolsek.

Serangan mendadak itu membuat korban mengalami luka dan trauma berat. Beruntung, warga sekitar segera memberikan pertolongan sehingga nyawa korban berhasil diselamatkan.

Kasus pembegalan ini sempat membuat resah kalangan driver ojol di wilayah Gresik dan Surabaya. Para pengemudi berharap aparat memberikan hukuman berat kepada pelaku karena aksi tersebut dinilai sangat membahayakan keselamatan pengendara ojol yang tengah mencari nafkah.

Kini, tersangka resmi ditahan dan dijerat Pasal 479 ayat (1) dan ayat (2) huruf a KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.

Polisi juga mengimbau para driver ojol untuk meningkatkan kewaspadaan, khususnya saat menerima order malam hari atau menuju lokasi yang minim penerangan dan jauh dari permukiman warga.

(Tomy, Arinta, Dwi, Norita)

Continue Reading
You may also like...
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

More in Hukum dan Kriminal

To Top