Hukum dan Kriminal
Dr. Didi Sungkono, S.H., M.H.: “Hasil Gelar Perkara Naik ke Penyidikan, Masyarakat Apresiasi Kinerja Satreskrim Polres Kabupaten Madiun Polda Jawa Timur”

Dr. Didi Sungkono, S.H., M.H., mengatakan, “Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana No. 1 Tahun 2023, pidana penggelapan bukan delik aduan. Intinya, dalam hukum pidana itu ‘mens rea’ atau niat jahat, sikap batin seseorang saat melakukan kejahatan.
Dalam hukum pidana, prinsip dasarnya adalah seseorang tidak bisa dihukum hanya karena perbuatan fisiknya saja, tetapi harus ada unsur kesalahan atau niat dalam pikirannya.
Dua kunci utama hukum pidana, yaitu:
Actus Reus: Perbuatan fisik atau tindakan nyata yang melanggar hukum (contoh: berniat menipu dan tidak ada upaya mengembalikan, mengambil barang).
Mens Rea: Sikap batin, niat, kesengajaan, atau kelalaian di balik perbuatan tersebut (contoh: niat ingin memiliki barang atau uang milik orang lain).
Bentuk-bentuk mens rea, kesengajaan (dolus): pelaku dengan sadar menghendaki akibat dari perbuatannya,” ungkap Didi Sungkono.
BERITA PATROLI – JAWA TIMUR
Pengamat Kepolisian Dr. Didi Sungkono, S.H., M.H., mengapresiasi profesionalisme Satreskrim Polres Kabupaten Madiun. Kepada kuli tinta, Didi menerangkan, “Fungsi Polri sebagaimana amanat UU No. 02 Tahun 2002 tentang Kepolisian, salah satunya adalah melakukan penegakkan hukum. Sudah sangat layak laporan tersebut dinaikkan ke tingkat PENYIDIKAN. Semua ada aturan hukumnya, sangat jelas dalam UU No. 20 Tahun 2025 tentang KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana), agar asas kepastian hukum dari laporan masyarakat terpenuhi,” ujar Doktor Ilmu Hukum ini.
Didi menambahkan, “Pidana yang dilaporkan adalah perbuatan. Ini adalah delik biasa, bukan delik aduan. Dan perbuatan ANDREAS PUJIONO (TERLAPOR), atau yang biasa berjuluk sang angin malam, harus diselesaikan di meja hukum (pengadilan). Terlepas nanti TERLAPOR tidak mengakui perbuatannya, itu tidak masalah, karena PENYIDIK tidak mengejar pengakuan TERSANGKA. Dalam waktu dekat SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) akan dikirimkan ke kejaksaan. Semua ada aturan hukumnya. Ini negara hukum. Mari kita hormati kinerja PENYIDIK, agar lebih profesional dalam penegakkan hukum,” urai Didi.
Jelas dalam UU No. 1 Tahun 2023 KUHP, perkara PENGGELAPAN bukan delik aduan, ini delik biasa sebagaimana jelas diatur dalam Pasal 486 KUHP maupun PENGGELAPAN dengan pemberatan karena hubungan kerja atau jabatan (delik biasa), dan pelaku WAJIB ditahan agar ada efek jera dikemudian hari,” ujar Didi Sungkono.
Perlu masyarakat ketahui, peristiwa ini bermula dari “hubungan kerja antara Budi Satrio Utomo, warga Kab. Madiun, dan Andreas Pujiono, warga asal Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.

Terlapor pidana PENGGELAPAN, Andreas Pujiono alias sang angin malam, perkara yang dilaporkan oleh Budi Satrio Utomo di Polres Kabupaten Madiun, boleh jadi sudah tidak bisa tidur nyenyak dan makan enak.
Dalam waktu dekat, SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) akan dikirimkan ke Kejaksaan Negeri Kab. Madiun. Saat ini, perkara pidana PENGGELAPAN sudah naik SIDIK, yang mana tidak lama lagi TERLAPOR dipastikan menjadi TERSANGKA.
Hukum harus ditegakkan secara beradab, berkeadilan, dan bermartabat, secara cepat, tepat, dan transparan, agar tercapainya asas keadilan di masyarakat.
Siapa yang tidak mengenal Andreas dengan julukan sang angin malam, pelaku dana talangan, yang bunganya “mencekik leher masyarakat”. Kini sang angin malam dipastikan tidak bisa makan enak dan tidur nyenyak. LP tentang PENGGELAPAN di Polda Jawa Timur dan kini ditangani Satreskrim Polres Kabupaten Madiun sudah naik ke tahap PENYIDIKAN. Laporan Polisi sekira bulan Desember 2022. Pelapor adalah warga Kab. Madiun, Jawa Timur.
Satreskrim Polres Kabupaten Madiun bergerak profesional, proporsional, dan prosedural, agar terciptanya rasa keadilan bagi masyarakat pencari keadilan.
Kepada awak media, Budi menerangkan, “Awal mula pertemuan saya dengan Andreas tahun 2015, dikenalkan teman saya bernama Suyitno (sebagai saksi, sekarang sudah mati),” ujar Budi.
Suyitno mengajak untuk bekerja sama dengan Andreas. Beberapa kali pertemuan dengan Andreas, hingga saya tertarik untuk bekerja sama.
Berhubung saya tidak ada uang modal, akhirnya saya mencari pinjaman di Bank Bukopin dan BRI, jaminan rumah dan aset usaha saya dan diketahui oleh Andreas,” tutur Budi.

Budi Satrio Utomo, warga Kabupaten Madiun, merasa uangnya digelapkan oleh Andreas Pujiono. Sebagai PELAPOR, Budi berharap perkara yang dilaporkan segera diajukan ke meja persidangan, agar pelaku (Andreas Pujiono) mendapatkan hukuman sebagaimana aturan hukum yang berlaku.
“Saya ini korbannya Andreas Pujiono (TERLAPOR). Kedua aset yang saya jaminkan ke bank, habis dilelang karena tidak bisa membayar tanggungan di bank tersebut. Hasil dari pinjam di bank dulu sudah ditransfer ke rekening atas nama Andreas Pujiono. Saya merasa tertipu. Semoga TERLAPOR segera mendapatkan sanksi hukum,” tutur Budi kepada kuli tinta.
Dari pencairan pinjaman bank tersebut, uang saya transferkan ke rekening Andreas guna untuk menanam modal.
Beberapa bulan berjalan, kami menjalani usaha bersama. Seiring berjalannya waktu, saya sudah tidak sepemahaman.
Karena apa yang dijanjikan Andreas berbeda dengan apa yang saya terima.
Uang hasil pinjaman, Andreas hanya beberapa kali membantu membayarkan bunga bank saja, tetapi tidak membantu mengurangi nominal hutang. Dari uang kerjasama itu, uang yang dianggap Andreas dikembalikan untuk keuntungan/pengembalian modal, tidak sesuai peruntukannya.
Uang yang ditransferkan ke saya sebagian besar hanya untuk uang entertain Andreas dan anak buahnya, dan untuk menebus mobil.
Pegawai yang diarahkan untuk ikut bekerja dengan saya ternyata justru mereka orang yang dipasang Andreas mengelabui dan menghilangkan barang bukti laporan keuangan di kantor. Makanya saya merasa ada kejanggalan, banyak uang yang digelapkan oleh Andreas secara culas. Akhirnya, karena TERLAPOR tidak pernah ada itikad baik, saya tempuh jalur hukum, agar tidak banyak lagi masyarakat yang menjadi korban tipu daya Andreas Pujiono,” ungkap Budi.
(Arinta, Tomy)




You must be logged in to post a comment Login