Connect with us

Berita Patroli

Berita Patroli

‘MAFIA BBM’ Kuras SOLAR SUBSIDI di SPBU Gending, APH Probolinggo Jangan Jadi ‘MACAN OMPONG’

Pengisian Solar subsidi secara berulang oleh sejumlah kendaraan Cold Diesel di SPBU 54.672.12, Gending, Probolinggo, patut segera diverifikasi dan ditindaklanjuti aparat penegak hukum. Jika ditemukan penyimpangan, jangan berhenti pada sopir—telusuri koordinator, pemodal, penampung hingga pembeli akhir. Data transaksi, CCTV, frekuensi pengisian dan distribusi BBM wajib diperiksa secara transparan. Subsidi negara bukan komoditas untuk dipermainkan. APH jangan jadi macan ompong.

Pengisian Solar subsidi secara berulang oleh sejumlah kendaraan Cold Diesel di SPBU 54.672.12, Gending, Probolinggo, patut segera diverifikasi dan ditindaklanjuti aparat penegak hukum. Jika ditemukan penyimpangan, jangan berhenti pada sopir—telusuri koordinator, pemodal, penampung hingga pembeli akhir. Data transaksi, CCTV, frekuensi pengisian dan distribusi BBM wajib diperiksa secara transparan. Subsidi negara bukan komoditas untuk dipermainkan. APH jangan jadi macan ompong.

BERITA PATROLI – PROBOLINGGO

Penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis Solar kembali mencuat di Kabupaten Probolinggo. Aktivitas sejumlah kendaraan yang berulang kali mengisi Solar subsidi di SPBU 54.672.12, Jalan Raya Panglima Sudirman, Darungan 2, Pajurangan, Kecamatan Gending, menjadi sorotan masyarakat.

Berdasarkan penelusuran di lapangan, sekitar delapan unit truk Cold Diesel yang disebut berasal dari Lumajang terlihat melakukan pengisian Solar subsidi secara berulang. Kondisi tersebut memunculkan dugaan adanya pola pembelian BBM subsidi yang perlu segera diperiksa aparat penegak hukum.

Salah seorang sopir berinisial R disebut menjalankan aktivitas pengisian tersebut. Sementara informasi masyarakat menyebut nama Rama, yang disebut berasal dari Lumajang, mengoordinasikan aktivitas tersebut. Nama Zainudin juga disebut sebagai pihak yang disebut-sebut berkaitan dengan usaha tersebut.

Yang lebih serius, masyarakat menginformasikan bahwa Solar subsidi yang dibeli tersebut diduga tidak berhenti pada penggunaan kendaraan, melainkan dibawa menuju sejumlah lokasi yang diduga digunakan sebagai tempat penampungan.

Lokasi yang disebut antara lain pernah berada di wilayah Desa Alassumur, Kecamatan Kraksaan, kemudian wilayah Sumberasih, serta lokasi lain yang hingga kini masih perlu diverifikasi.

Apabila Solar subsidi dibeli secara berulang, dikumpulkan, ditampung, kemudian dijual kembali untuk memenuhi kebutuhan sektor industri dengan harga di atas harga subsidi, maka praktik tersebut wajib menjadi perhatian serius aparat penegak hukum.

Ini bukan lagi sekadar persoalan kendaraan mengisi BBM. Aparat perlu mengungkap siapa yang membeli, siapa yang mengoordinasikan, siapa yang menyediakan modal, di mana Solar ditampung, kepada siapa dijual, dan siapa yang menikmati keuntungan.

APH JANGAN JADI MACAN OMPONG

Aparat penegak hukum di Kabupaten Probolinggo tidak boleh hanya menunggu laporan resmi apabila informasi masyarakat dapat diverifikasi. Jangan berhenti pada sopir. Jangan hanya memeriksa kendaraan. Kejar sampai ke aktor utama apabila bukti menunjukkan adanya jaringan.

CCTV SPBU, rekam transaksi, nomor polisi kendaraan, frekuensi pengisian, volume Solar yang dibeli, identitas pembeli, hingga dugaan aliran distribusi menuju tempat penampungan patut diperiksa secara menyeluruh.

Jika ditemukan bukti adanya penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi, maka penindakan harus dilakukan secara tegas dan tanpa pandang bulu.

PENGELOLA SPBU DIMINTA BUKA KLARIFIKASI

Agam selaku pengurus SPBU 54.672.12 telah dikonfirmasi awak media terkait keluhan masyarakat mengenai dugaan penyalahgunaan Solar subsidi yang dikaitkan dengan kendaraan dari Lumajang. Namun hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh tanggapan maupun klarifikasi.

Tidak adanya tanggapan tentu bukan bukti keterlibatan. Namun publik berhak mendapatkan penjelasan mengenai bagaimana mekanisme pengawasan penyaluran Solar subsidi di SPBU tersebut, khususnya apabila benar terdapat kendaraan yang diduga melakukan pengisian secara berulang. Jika semuanya sesuai prosedur, buka datanya.

BBM subsidi merupakan fasilitas negara yang diperuntukkan bagi masyarakat dan sektor yang berhak. Jangan sampai subsidi negara justru diduga berubah menjadi komoditas bisnis bagi pihak tertentu.

Karena itu, Polres Probolinggo, Polda Jawa Timur, Pertamina, serta instansi pengawas terkait diminta segera melakukan verifikasi, penelusuran dan penindakan tegas. Jika bukti awal mengarah pada tindak pidana, proses hukum harus berjalan. Jangan sampai penegakan hukum hanya keras di permukaan, tetapi tumpul ketika menyentuh aktor di belakang layar.

Publik berharap persoalan ini tidak dibiarkan berlarut-larut dan tidak menunggu viral terlebih dahulu. Bila benar ada praktik penyalahgunaan BBM subsidi, bongkar rantainya dan tindak pelakunya sesuai hukum. Praduga tak bersalah tetap harus dihormati. Namun penegakan hukum juga tidak boleh ompong ketika kepentingan masyarakat dan uang negara dipermainkan.

(Dodon, Ayon, Tomy)

To Top