Connect with us

Berita Patroli

Berita Patroli

Hukum dan Kriminal

Terbukti Pemerasan, Tiga Mata Elang Penarik Pajero Sport Dijatuhi 3,5 Tahun Penjara

Tiga debt collector yang terlibat dalam penguasaan dan penjualan Mitsubishi Pajero Sport dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana pemerasan. Majelis Hakim PN Mojokerto menjatuhkan hukuman masing-masing 3 tahun 6 bulan penjara.

Tiga debt collector yang terlibat dalam penguasaan dan penjualan Mitsubishi Pajero Sport dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana pemerasan. Majelis Hakim PN Mojokerto menjatuhkan hukuman masing-masing 3 tahun 6 bulan penjara.

BERITA PATROLI – MOJOKERTO

Tiga penagih utang atau debt collector yang terlibat dalam perampasan mobil Mitsubishi Pajero Sport akhirnya harus berhadapan dengan konsekuensi hukum. Janter Sianturi (32), Rudy Wiryanto (51), dan Mochamad Mamad (43) masing-masing dijatuhi pidana 3 tahun 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto.

Putusan tersebut dibacakan dalam persidangan di Ruang Chandra PN Mojokerto, Selasa (18/8/2026), sekitar pukul 13.00 WIB. Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Ardhi Wijayanto, dengan hakim anggota Nurlely dan Made C Buana.

Majelis hakim menyatakan ketiga terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pemerasan, sebagaimana dakwaan berdasarkan Pasal 482 ayat (1) huruf a juncto Pasal 20 huruf c UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

“Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 3 tahun dan 6 bulan,” tegas Ardhi saat membacakan amar putusan.

Vonis tersebut memang lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto, Ari Budiarti. Dalam persidangan 28 Juli 2026, JPU menuntut ketiga terdakwa masing-masing dengan pidana 4 tahun penjara.

Namun, majelis hakim tetap mempertimbangkan sejumlah keadaan yang memberatkan. Perbuatan para terdakwa dinilai meresahkan masyarakat dan menimbulkan kerugian terhadap korban hingga Rp200 juta. Selain itu, para terdakwa juga tercatat pernah menjalani pidana. Sementara keadaan yang meringankan adalah sikap para terdakwa yang dinilai sopan selama menjalani proses persidangan.

Perkara ini bermula pada 15 September 2025. Saat itu Janter bersama Rudy, Mamad dan Karmon Harahap yang hingga kini masih berstatus buron mendapat informasi mengenai sebuah Mitsubishi Pajero Sport bernopol S 1897 NA yang sedang terparkir di RSI Sakinah, Jalan RA Basuni, Sooko, Mojokerto.

Mobil tersebut disebut menunggak angsuran di PT Adira selama 157 hari. Informasi kendaraan berasal dari seorang mata elang bernama Ferdi yang juga masih buron.

Janter kemudian meminta surat tugas penarikan dari Direktur PT Cakra Bymax Sistem, Hasan Sidik. Setelah surat tugas diterima melalui WhatsApp, para terdakwa bergerak menuju lokasi menggunakan Toyota Avanza abu-abu bernopol L 1079 ZT.

Sekitar pukul 13.15 WIB, Muhammad Affandi (52) keluar dari RSI Sakinah dengan mengemudikan Pajero Sport tersebut. Affandi saat itu tengah mengantar istrinya berobat.

Para terdakwa kemudian membuntuti kendaraan tersebut. Saat melintas di Jalan RA Basuni, tepatnya di depan Sooko Mebel, mereka menghadang laju Pajero Sport.

Affandi yang mengetahui kendaraannya hendak ditarik mencoba menghindar dengan memutar balik menuju kawasan Dusun Mengelo Selatan, Desa/Kecamatan Sooko. Namun, kendaraan tersebut akhirnya terhenti setelah masuk ke gang buntu.

Dalam rangkaian peristiwa tersebut, Mamad mengambil alih kemudi Pajero Sport. Affandi baru berhasil menyelamatkan diri ketika kendaraan sampai di Simpang Empat Mertex, Desa Lengkong, Kecamatan Mojoanyar. Ia melarikan diri sambil membawa remote kendaraan.

Meski demikian, karena mesin mobil masih menyala, Mamad tetap membawa Pajero Sport tersebut menuju kontrakan Janter di Perumahan Magersari Permai, Sidoarjo.

Setelah kendaraan berada dalam penguasaan mereka, Janter kemudian memesan remote pengganti. Pajero Sport tersebut selanjutnya dijual kepada Yudha Prabowo seharga Rp80 juta.

Dari transaksi tersebut, masing-masing terdakwa memperoleh bagian sekitar Rp15 juta, sedangkan sisanya digunakan untuk biaya operasional, pembelian remote kendaraan serta pemberian imbalan kepada Ferdi sebesar Rp18 juta.

Belakangan diketahui bahwa Pajero Sport tersebut merupakan milik Karisma Angga Tiano Napalm yang sehari sebelumnya menitipkan kendaraan kepada Affandi. Akibat perbuatan tersebut, korban disebut mengalami kerugian sekitar Rp200 juta.

Kasus tersebut kemudian diungkap Tim Resmob Satreskrim Polres Mojokerto yang dipimpin Kanit Resmob Iptu Sukron Makmun.

Janter lebih dahulu diamankan di Perumahan Magersari Permai, Kelurahan Magersari, Sidoarjo, pada Senin (26/1) sekitar pukul 01.30 WIB. Dari keterangan Janter, polisi kemudian bergerak menangkap Rudy di Perumahan Istana Residence, Desa Grogol, Tulangan, Sidoarjo, sekitar pukul 02.50 WIB.

Selanjutnya, Mamad dibekuk di Jalan Jeruk, Desa Wage, Kecamatan Taman, Sidoarjo, sekitar pukul 04.23 WIB.

Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain tiga unit telepon seluler milik pelaku, rekaman CCTV, STNK serta kunci kendaraan Pajero Sport milik korban.

Perkara ini menjadi pengingat bahwa aktivitas penagihan utang tidak serta-merta memberikan kewenangan kepada seseorang untuk mengambil kendaraan dengan cara menghadang, menguasai, atau merampas kendaraan milik orang lain di luar mekanisme hukum.

Status sebagai debt collector maupun adanya dugaan tunggakan pembayaran bukanlah dasar pembenar untuk melakukan tindakan yang kemudian dinilai sebagai tindak pidana.

Dalam perkara ini, majelis hakim telah menyatakan para terdakwa terbukti melakukan pemerasan dan menjatuhkan pidana penjara kepada masing-masing terdakwa selama 3 tahun 6 bulan.

Atas putusan tersebut, baik ketiga terdakwa maupun JPU menyatakan pikir-pikir. Para pihak masih memiliki waktu tujuh hari untuk menentukan sikap, apakah menerima putusan atau menempuh upaya hukum banding.

Sementara itu, satu terdakwa lainnya, Karmon Harahap, serta mata elang bernama Ferdi masih berstatus buron. Proses hukum terhadap keduanya bergantung pada keberhasilan aparat penegak hukum melakukan penangkapan.

Putusan ini sekaligus menegaskan satu prinsip penting: penagihan utang tidak boleh berubah menjadi tindakan main hakim sendiri. Ketika cara yang ditempuh telah memenuhi unsur tindak pidana, maka siapa pun yang terlibat tetap dapat dimintai pertanggungjawaban pidana di hadapan hukum.

Dengan putusan tersebut, majelis hakim telah memberikan kepastian hukum atas perbuatan para terdakwa. Persoalan tunggakan angsuran semestinya diselesaikan melalui mekanisme hukum yang berlaku, bukan dengan tindakan sepihak yang berujung pada penguasaan kendaraan dan menimbulkan kerugian bagi pihak lain. 

(Tomy)

Continue Reading
You may also like...
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

More in Hukum dan Kriminal

To Top