Hukum dan Kriminal
Instalasi Listrik Bermasalah, Pemilik Warkop Bintang Terancam Pidana Karena Kelalaian Akibatkan Remaja Putri Tersengat Listrik Tewas Ditempat

Petugas kepolisian melakukan olah TKP di Warkop Bintang usai tewasnya remaja putri akibat diduga tersengat listrik. Dari lokasi, polisi menemukan kabel listrik terkelupas yang terjepit di bawah kursi besi tempat korban duduk. Tragedi ini menjadi peringatan keras soal bahaya instalasi listrik yang diabaikan.
BERITA PATROLI – SIDOARJO
Keceriaan nongkrong sambil ngopi di sebuah warung kopi di kawasan Buduran, Sidoarjo, berubah menjadi tragedi maut yang merenggut nyawa seorang remaja putri.
Wildan Niswatun Nadila (18) tewas usai diduga tersengat aliran listrik saat duduk di kursi besi di lantai dua Warkop Bintang, Jalan Raya Pagerwojo, Desa Pagerwojo, Buduran, Selasa (19/5) sore.
Peristiwa memilukan itu kini tidak hanya menyisakan duka mendalam bagi keluarga korban, namun juga membuka potensi jerat pidana terhadap pemilik maupun pengelola warkop apabila terbukti lalai dalam menjaga keamanan instalasi listrik di lokasi usaha.
Korban datang sekitar pukul 13.00 WIB bersama dua rekannya untuk nongkrong dan ngopi bersama. Namun suasana santai mendadak berubah mencekam ketika korban tiba-tiba kejang-kejang saat duduk di kursi berbahan besi.
Dua rekannya yang panik mencoba memberikan pertolongan dengan memegang tangan korban. Nahas, keduanya justru ikut tersengat aliran listrik hingga akhirnya korban dijatuhkan ke lantai dengan cara menarik celana jeans yang dikenakannya.
Kapolsek Buduran, Kompol Subadri, membenarkan insiden tragis tersebut. Polisi yang datang ke lokasi langsung melakukan olah TKP dan menemukan adanya kabel listrik terkelupas yang terjepit di bawah kursi besi tempat korban duduk.
“Ditemukan kabel listrik terkelupas yang terjepit di bawah kursi besi. Dari hasil pemeriksaan luar juga ditemukan dugaan titik masuk aliran listrik pada kaki kiri korban dan titik keluar di tangan kiri,” ujarnya.
Korban sempat dilarikan ke IGD RS Delta Surya Sidoarjo, namun nyawanya tidak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia.
Selain mengamankan stop kontak, kabel listrik dan sandal korban, polisi juga meminta bantuan teknisi listrik untuk mengecek sumber arus. Hasil pengecekan menemukan adanya aliran listrik aktif pada kabel rusak tersebut.
Kasus ini pun memunculkan dugaan kuat adanya kelalaian serius dalam pengawasan dan pemeliharaan instalasi listrik di tempat usaha yang setiap hari dikunjungi masyarakat.
Secara hukum, pemilik atau pengelola tempat usaha dapat dijerat pidana apabila terbukti lalai hingga menyebabkan hilangnya nyawa orang lain.
Dalam kasus ini, pelaku usaha berpotensi dijerat Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan orang meninggal dunia.
Tak hanya itu, apabila penyidik menemukan adanya unsur pembiaran terhadap instalasi listrik berbahaya yang sudah diketahui sebelumnya namun tidak segera diperbaiki, maka potensi pidana dapat berkembang lebih serius.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi seluruh pelaku usaha, khususnya tempat tongkrongan dan warung kopi yang kerap dipenuhi pengunjung muda. Kelalaian kecil pada instalasi listrik bukan sekadar pelanggaran teknis, melainkan bisa berubah menjadi jebakan maut yang merenggut nyawa manusia.
Kini polisi masih melakukan pendalaman terkait kelalaian dalam pengelolaan instalasi listrik di Warkop Bintang. Publik pun menunggu keseriusan aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas tragedi yang mengakhiri hidup seorang remaja hanya karena duduk di kursi sebuah warung kopi.
(Tomy)















You must be logged in to post a comment Login