Hukum dan Kriminal
Dua Bandit Curanmor Penembak Bripka Arya Supena Ditangkap, Polisi Sita Senpi Rakitan hingga Pistol Korban

Polda Lampung menunjukkan barang bukti kasus penembakan anggota polisi saat penangkapan pelaku curanmor. Dari tangan tersangka, polisi menyita senpi rakitan, pisau, hingga pistol HS-9 milik korban.
BERITA PATROLI – LAMPUNG
Polda Lampung akhirnya berhasil menangkap dua pelaku pencurian kendaraan bermotor yang menembak Bripka Anumerta Arya Supena hingga gugur saat bertugas. Kedua pelaku diketahui bernama Bahroni alias Roni (23) dan Hamli alias Ham (27).
Kapolda Lampung Helfi Assegaf mengatakan, pengungkapan kasus ini dilakukan melalui serangkaian penyelidikan intensif usai insiden penembakan yang menggegerkan masyarakat.
Pelaku Hamli lebih dulu diamankan pada Senin (11/5) di wilayah Jabung, Lampung Timur. Sementara rekannya, Bahroni alias Roni, berhasil diringkus pada Jumat (15/5) sekitar pukul 05.15 WIB.
“Sedangkan pelaku Bahroni alias Roni berhasil ditangkap pada Jumat, 15 Mei 2026 sekitar pukul 05.15 WIB,” ujar Helfi di Mapolda Lampung, Jumat (15/5).
Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti yang diduga digunakan maupun berkaitan dengan aksi kejahatan para pelaku. Barang bukti itu antara lain helm milik korban, kunci letter T, sandal pelaku, sepeda motor Honda Beat dan Honda CRF, serta 13 file rekaman CCTV.
Tak hanya itu, polisi juga menemukan senjata api HS-9 milik korban beserta 14 butir amunisi kaliber 9 mm. Dari tangan tersangka, aparat turut menyita senjata api rakitan jenis revolver dan sebilah pisau.
Kasus ini sebelumnya menjadi perhatian luas setelah Bripka Anumerta Arya Supena gugur saat melakukan penindakan terhadap pelaku curanmor. Aksi brutal pelaku yang nekat menembak anggota polisi memicu pengejaran besar-besaran oleh jajaran kepolisian.
Kini kedua pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Polisi menjerat keduanya dengan Pasal 458 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP atau Pasal 479 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP atau Pasal 477 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
(Tomy)















You must be logged in to post a comment Login