Connect with us

Berita Patroli

Berita Patroli

Hukum dan Kriminal

Laporan Masyarakat Melalui Call Center 110 Berbuah Hasil, Polres Ngawi Gagalkan Peredaran Sabu 223 Gram

Berawal dari laporan masyarakat melalui call center 110, Satresnarkoba Polres Ngawi bergerak cepat hingga berhasil mengamankan dua tersangka beserta barang bukti sabu seberat 223,842 gram.Kapolres Ngawi AKBP Prayoga Angga Widyatama menegaskan, keberhasilan ini menjadi bukti nyata bahwa sinergi antara masyarakat dan kepolisian sangat penting dalam memerangi narkotika. Informasi sekecil apapun dari warga bisa menjadi pintu masuk pengungkapan kasus besar.

Berawal dari laporan masyarakat melalui call center 110, Satresnarkoba Polres Ngawi bergerak cepat hingga berhasil mengamankan dua tersangka beserta barang bukti sabu seberat 223,842 gram.
Kapolres Ngawi AKBP Prayoga Angga Widyatama menegaskan, keberhasilan ini menjadi bukti nyata bahwa sinergi antara masyarakat dan kepolisian sangat penting dalam memerangi narkotika. Informasi sekecil apapun dari warga bisa menjadi pintu masuk pengungkapan kasus besar.

BERITA PATROLI – NGAWI

Peran aktif masyarakat kembali membuahkan hasil. Berbekal laporan warga melalui call center 110, Satresnarkoba Polres Ngawi berhasil membongkar jaringan peredaran narkotika jenis sabu dengan barang bukti mencapai 223,842 gram.

Pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkoba. Laporan tersebut langsung direspons cepat oleh petugas.

Pada Sabtu, 25 April 2026, tim Satresnarkoba bergerak melakukan penyelidikan. Hasilnya, sekitar pukul 16.30 WIB, seorang pria berinisial ND (30) alias Sinyo berhasil diamankan.

Dari hasil interogasi awal, petugas kemudian melakukan pengembangan hingga menggeledah rumah tersangka di Desa Ngompro, Kecamatan Pangkur.

Dalam proses tersebut, polisi turut mengamankan seorang perempuan berinisial OST (31), warga Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah, yang diduga terlibat dalam jaringan tersebut.

Penggeledahan membuahkan hasil besar. Polisi menemukan sabu dengan total berat netto 223,842 gram. Selain itu, turut diamankan barang bukti lain berupa handphone, sepeda motor, timbangan elektrik, plastik klip, serta sedotan plastik yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika.

Kedua tersangka langsung digelandang ke Mapolres Ngawi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat.

Kapolres Ngawi AKBP Prayoga Angga Widyatama menegaskan, keberhasilan ini menjadi bukti pentingnya sinergi antara masyarakat dan aparat penegak hukum.

“Informasi dari masyarakat sangat membantu. Ini menunjukkan kepedulian warga terhadap lingkungannya,” ujarnya saat konferensi pers, Selasa (5/5/2026).

Ia juga menegaskan komitmen Polres Ngawi dalam memberantas peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku narkotika. Kasus ini akan terus kami kembangkan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas,” tegasnya.

Polres Ngawi mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan, khususnya terkait narkotika, demi menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif.

(Tomy, Arinta)

Continue Reading
You may also like...
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

More in Hukum dan Kriminal

To Top