Connect with us

Berita Patroli

Berita Patroli

Hukum dan Kriminal

Korupsi Seleksi Perangkat Desa, Tiga Kades di Kediri Divonis hingga 7 Tahun Penjara

Dari kiri: Kades Kalirong, Tarokan Imam Jamiin; Kades Pojok, Wates Darwanto; dan Kades Mangunrejo, Ngadiluwih Sutrisno saat menjalani sidang di PN Tipikor Surabaya. Ketiganya sebagai terdakwa dalam kasus rekayasa rekrutmen perangkat desa tahun 2023 yang terbukti sarat praktik jual beli jabatan. Jabatan yang seharusnya diisi secara profesional justru diperdagangkan demi keuntungan pribadi, hingga akhirnya berujung pada vonis pidana.

Dari kiri: Kades Kalirong, Tarokan Imam Jamiin; Kades Pojok, Wates Darwanto; dan Kades Mangunrejo, Ngadiluwih Sutrisno saat menjalani sidang di PN Tipikor Surabaya. Ketiganya sebagai terdakwa dalam kasus rekayasa rekrutmen perangkat desa tahun 2023 yang terbukti sarat praktik jual beli jabatan. Jabatan yang seharusnya diisi secara profesional justru diperdagangkan demi keuntungan pribadi, hingga akhirnya berujung pada vonis pidana.

BERITA PATROLI – SURABAYA

Skandal jual beli jabatan perangkat desa di Kabupaten Kediri menemui titik akhir di meja hijau. Tiga kepala desa nonaktif diganjar hukuman penjara setelah terbukti memperdagangkan jabatan dalam proses rekrutmen perangkat desa tahun 2023.

Dalam sidang putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, majelis hakim yang dipimpin I Made Yuliada menyatakan para terdakwa bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

Ketiga terdakwa tersebut adalah Imam Jamiin (Kades Kalirong, Tarokan), Darwanto (Kades Pojok, Wates), dan Sutrisno (Kades Mangunrejo, Ngadiluwih).

Majelis hakim menilai, praktik yang dilakukan para terdakwa bukan sekadar penyimpangan, melainkan skema korupsi yang terstruktur, sistematis, dan masif, dengan memanfaatkan jabatan untuk meraup keuntungan pribadi.

“Perbuatan terdakwa dilakukan dengan menerima uang dari calon perangkat desa melalui pengondisian seleksi untuk memenangkan pihak tertentu,” tegas hakim dalam persidangan.

Fakta persidangan mengungkap adanya aliran uang besar dalam praktik curang tersebut. Darwanto diketahui menerima Rp180 juta dari orang tua salah satu peserta seleksi, Heri Pria Laksana.

Ironisnya, dari jumlah tersebut, sebesar Rp96 juta justru digunakan untuk kepentingan pribadi.

Praktik ini dinilai telah merusak sistem rekrutmen yang seharusnya menjunjung tinggi transparansi dan profesionalitas, sekaligus mencederai kepercayaan masyarakat terhadap pemerintahan desa.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menjatuhkan hukuman sebagai berikut:

  • Darwanto: 5 tahun 6 bulan penjara, denda Rp300 juta, serta uang pengganti Rp178 juta.
  • Sutrisno: 7 tahun penjara, denda Rp350 juta, dan uang pengganti Rp6,4 miliar—menjadi hukuman paling berat dalam perkara ini.
  • Imam Jamiin: 5 tahun 6 bulan penjara, denda Rp300 juta, serta uang pengganti Rp680 juta.

Hakim menegaskan, jika denda dan uang pengganti tidak dibayarkan, maka harta benda para terdakwa akan disita dan dilelang. Jika masih tidak mencukupi, diganti dengan pidana kurungan tambahan.

Putusan ini menjadi tamparan keras bagi tata kelola pemerintahan desa. Jabatan yang seharusnya diisi melalui mekanisme profesional justru diperdagangkan demi kepentingan pribadi.

Majelis hakim menegaskan, tindakan para terdakwa telah memenuhi unsur korupsi karena menyalahgunakan kewenangan jabatan untuk keuntungan finansial.

Kasus ini sekaligus menjadi peringatan bahwa praktik jual beli jabatan, bahkan di level desa, merupakan kejahatan serius yang berujung hukuman berat.

(Tomy, Arinta)

Continue Reading
You may also like...
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

More in Hukum dan Kriminal

To Top