Connect with us

Berita Patroli

Berita Patroli

Hukum dan Kriminal

Curi Motor Milik Ibu Kandung, Pasangan Suami Istri Dibekuk Satreskrim Polres Magetan

 

Tersangka pasangan suami istri saat menjalani pemeriksaan intensif di ruang penyidik Satreskrim Polres Magetan, setelah diamankan atas dugaan pencurian sepeda motor milik ibu kandungnya sendiri.

Tersangka pasangan suami istri saat menjalani pemeriksaan intensif di ruang penyidik Satreskrim Polres Magetan, setelah diamankan atas dugaan pencurian sepeda motor milik ibu kandungnya sendiri.

Berita Patroli – Magetan

Aksi tak berperikemanusiaan dilakukan sepasang suami istri di Magetan. Demi memenuhi kebutuhan hidup, mereka nekat mencuri motor milik ibu kandungnya sendiri.
Pelaku berinisial IRS (23) dan istrinya RA (27) akhirnya diringkus Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Magetan di sebuah rumah kontrakan di Desa Tambakagung, Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto, pada Jumat pagi (31/10/2025).

Saat dilakukan penggerebekan, IRS ditemukan tengah duduk di teras rumah, sementara RA masih berada di dalam kamar. Petugas langsung mengamankan keduanya tanpa perlawanan.

Kasus ini berawal dari laporan ES (42), warga Desa Nduyung, Kecamatan Takeran, Kabupaten Magetan, yang kehilangan sepeda motor pada Minggu pagi (19/10/2025).
Hasil penyelidikan mengungkap fakta mengejutkan, pelaku pencurian ternyata anak kandung korban sendiri.

Kedua pelaku diduga memanfaatkan kunci cadangan yang sebelumnya hilang untuk membawa kabur motor tersebut. Setelah berhasil, kendaraan dijual di wilayah Mojokerto seharga sekitar Rp4,5 juta.
Uang hasil penjualan digunakan untuk kebutuhan rumah tangga sehari-hari.

Kasi Humas Polres Magetan, Ipda Indra Suprihatin, membenarkan penangkapan tersebut.

“Benar, pelaku merupakan anak kandung korban. Keduanya telah kami amankan bersama barang bukti satu unit sepeda motor hasil curian,” tegasnya.

 

Kini pasangan suami istri itu mendekam di Mapolres Magetan guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, mereka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Polres Magetan mengimbau masyarakat untuk selalu waspada terhadap tindak kejahatan, serta tidak ragu melaporkan kejadian mencurigakan melalui layanan darurat 110 Polri.

* @pria/jgt-88.

Continue Reading
You may also like...
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

More in Hukum dan Kriminal

To Top