Hukum dan Kriminal
Dugaan Penggelapan dan Pungli Dana PIP di Yayasan Miftahul Ulum, Satreskrim Polres Probolinggo Diminta Tegakkan Hukum Tanpa Pandang Bulu

Uang Anak Yatim Bukan untuk Diperas!
Polres Probolinggo tengah mengusut dugaan penggelapan dan pungli dana Program Indonesia Pintar (PIP) di Yayasan Miftahul Ulum, Pakuniran.
Diduga, bantuan pendidikan bagi anak yatim dan yatim piatu justru diselewengkan oleh oknum pendidik.
Wali murid menuntut keadilan dan mendesak polisi menegakkan hukum tanpa pandang bulu!
Jika terbukti, pelaku dapat dijerat Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dan UU Tipikor No. 31 Tahun 1999 jo. 20 Tahun 2001, dengan ancaman penjara hingga 20 tahun.
Dugaan praktik penggelapan dan pungutan liar (pungli) terhadap dana Program Indonesia Pintar (PIP) di Yayasan Miftahul Ulum, Kecamatan Pakuniran, Kabupaten Probolinggo, menyeruak dan kini tengah disorot tajam publik. Kasus yang diduga melibatkan oknum pendidik ini mengguncang kepercayaan masyarakat, terutama karena menyangkut hak anak-anak yatim dan yatim piatu penerima bantuan pendidikan dari negara.
Polres Kabupaten Probolinggo melalui Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim kini bergerak cepat melakukan pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) dan data (puldata) atas dugaan penyimpangan dana bantuan sosial pendidikan tahun anggaran 2022–2025 tersebut.
Sejumlah pihak telah dipanggil untuk dimintai klarifikasi, di antaranya Niwati, wali asuh anak yatim piatu Rafka Adim Alfarisi dan Umi Zainiyah, serta Sari, wali murid lainnya. Polisi juga memanggil kepala sekolah, bendahara, dan unsur yayasan yang diduga mengetahui alur penyaluran dana PIP.
“Saya minta keadilan ditegakkan. Jangan biarkan uang negara yang diperuntukkan bagi anak yatim piatu diselewengkan. Saya tahu betul dari guru sendiri bahwa dana bantuan itu diduga tidak disalurkan sebagaimana mestinya,” tegas Niwati, pelapor sekaligus orang tua asuh korban penerima PIP.
Kasus ini kini berada dalam penanganan Brigpol Okky Pritantoko, S.H., penyidik Unit III Tipikor Satreskrim Polres Probolinggo. Ia memastikan, penyelidikan terus berjalan dengan pendekatan hukum yang profesional dan transparan.
“Kami masih mengumpulkan bukti-bukti awal, dokumen penerimaan, dan data penerima PIP. Saat ini proses masih pada tahap pulbaket dan puldata,” ungkap Brigpol Okky, Senin (4/11/2025).
Ia menegaskan, apabila ditemukan bukti permulaan yang kuat, perkara ini akan dinaikkan ke tahap penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami juga telah meminta data resmi dari kepala sekolah SMP Islam Yayasan Miftahul Ulum dan akan berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan Kabupaten Probolinggo. Tidak ada yang ditutup-tutupi, semua akan kami buka secara terang benderang,” tandasnya.
Bila benar terbukti terjadi penggelapan dana bantuan pendidikan, pelaku dapat dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun, dan Pasal 55 KUHP bila dilakukan bersama-sama.
Selain itu, jika terbukti ada unsur korupsi dana bantuan pendidikan yang bersumber dari anggaran negara, maka dapat dikenakan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara maksimal 20 tahun serta denda hingga Rp1 miliar.
Masyarakat menuntut agar penegakan hukum dilakukan tanpa pandang bulu, mengingat dana PIP merupakan hak anak bangsa, bukan ladang keuntungan pribadi.















You must be logged in to post a comment Login