Connect with us

Berita Patroli

Berita Patroli

Berita Nasional

Mantan Ketua DPR Setya Novanto Tinggalkan Lapas Sukamiskin, Jalani Wajib Lapor 4 Tahun ke Depan

Mantan Ketua DPR RI Setya Novanto resmi keluar dari Lapas Sukamiskin. Ia wajib lapor sebulan sekali hingga April 2029.

Mantan Ketua DPR RI Setya Novanto resmi keluar dari Lapas Sukamiskin. Ia wajib lapor sebulan sekali hingga April 2029.

Berita Patroli – Jakarta

Mantan Ketua DPR RI periode 2016–2017, Setya Novanto (Setnov), resmi dinyatakan bebas bersyarat setelah menjalani masa hukuman di Lapas Sukamiskin, Bandung. Terpidana kasus korupsi proyek KTP elektronik itu kini dikenakan kewajiban wajib lapor sekali dalam sebulan hingga April 2029.

“Bebas bersyarat masih ada kewajiban untuk lapor setiap sebulan sampai masa percobaan berakhir pada 29 April 2029,” ujar Kepala Kantor Wilayah Ditjen Pemasyarakatan Jawa Barat, Kusnali, Minggu (17/8).

Kusnali menjelaskan, kebebasan bersyarat Setnov didasarkan pada putusan Mahkamah Agung (MA) atas peninjauan kembali (PK) yang diajukan. MA mengurangi vonis Setnov dari 15 tahun menjadi 12 tahun enam bulan penjara dengan denda Rp500 juta subsider lima bulan kurungan.

“Berdasarkan perhitungan dari 12 tahun 6 bulan, beliau mendapatkan pembebasan bersyarat di tanggal 29 Mei 2025, dan sudah melaksanakan pembebasan bersyarat pada 16 Agustus 2025,” terangnya.

Kusnali menambahkan, denda yang dijatuhkan dalam putusan PK sudah dibayar, sehingga Setnov dapat menjalani pembebasan bersyarat sesuai ketentuan.

Soal isu remisi kemerdekaan, Kusnali menegaskan Setnov tidak termasuk dalam daftar narapidana penerima. “Beliau kan sudah keluar sebelum 17 Agustus, jadi tidak dapat remisi kemerdekaan,” jelasnya.

(Red)

Continue Reading
You may also like...
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

More in Berita Nasional

To Top