Berita Nasional
Meski Laporan Dicabut, Kasus Rocky Gerung Tetap Akan Diusut Polri

Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan
Jakarta – Berita Patroli – Polri memastikan bakal tetap mengusut kasus dugaan ujaran kebencian terhadap Presiden Jokowi yang dilakukan Rocky Gerung terkait pernyataan ‘bajingan tolol‘.
Proses hukum akan terus berjalan meski para pelapor mencabut laporannya terhadap Rocky.
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, pengusutan perkara ini tak bergantung pada laporan polisi yang dilayangkan. Sebab, perkara ini bukan termasuk dalam delik aduan.
“Penyidikan tetap jalan. Alasan penyidik karena ini bukan delik aduan,” ujar Ramadhan kepada wartawan, Kamis (30/11/2023).
Ramadhan menjelaskan, saat ini Bareskrim Polri telah menerima total 26 laporan polisi yang dilayangkan terhadap Rocky. Beberapa laporan di antaranya pun telah dicabut.
“Ada 26 LP dan ada beberapa LP yang dicabut,” imbuhnya..
(Red)















You must be logged in to post a comment Login