Connect with us

Berita Patroli

Berita Patroli

Berita Nasional

Dalam Aksi Demo Mahasiswa JARINGAN AKTIVIS KERAKYATAN SUL-SEL., MENYOROTI PENERAPAN PERDA KOTA MAKASSAR YANG BELUM EFEKTIF DAN LEMAHNYA PENGAWASAN PEMERINTAH KOTA

Makassar jum’at 3 maret 2023 Jaringan Aktivis kerakyatan sul-sel menggela aksi unjuk rasa di depan kantor DPRD KOTA MAKASSAR menyoroti penerapan perda dan perwali kota makassar yang belum efektif dan pemerintah belum tegas dalam menidak para pengusaha yang melawan hukum secara terang-terangan di kota makassar.

Salah satunya penerapan Perda Nomor 53 Tahun 2015 tentang Kawasan Pergudangan yang mewajibkan semua aktivitas gudang dipusatkan di Kawasan Industri Makassar (KIMA).Tak hanya Perda Nomor 53 Tahun 2015 saja, larangan kegiatan gudang dalam kota juga diatur di Peraturan Walikota Makassar nomor 16 tahun 2019 tentang Pengawasan Gudang dalam Kota.

Maka dari itu kami mengingatkan kepada pemerintah kota makassar dan dprd kota makassar bahwa perda bukan hanya sekedar Bab per Pasal yang di rancang lalu di sahkan begitu saja akan tetapi realisasi dilapangan tidak sesuai dengan apa yang telah di sepakati. kami butuh kerja nyata dan memberikan tindakan tegas kepada para pengusaha yang terang-terangan melawan hukum. Pungkas jhoker dalam orasinya dan setelah tim Media Berta Patroli Mengklarifikasi kepada Humas PT Bintang Perintis Bpk Ardi Putra Jaya yang telah 11 tahun bekerja di PT Bintang perintis

Hal diklarifikasi oleh, melalui Humas Bintang Perintis Ardi Putra Jaya, mengatakan itu tidak benar.
“Semua sorotan mahasiswa tidak benar sebab PT Bintan telah memiliki gudang atau di kawasan industri Makassar,” kata Ardi Saat ditemui tim media, Sabtu (04/03/2023)
Ardi juga menambahkan bahwa toko di dijalan Perintis hanya tempat peringatan.
“Disini hanya tempat persinggahan toko sementara untuk di data sistem kami lalu disalurkan ke toko-toko Cabang kami di Makassar” tuturnya

Salah satu bukti nyata bahwa masih lemahnya pengawasan pemerintah kota makassar atas penerapan perda dan perwali kota makassar yang di mana masih adanya aktivitas pergudanga dalam kota, terkhusunya toko bintang perintis yang di duga kuat ada bagunan gudang yang beroprasi di belakang toko bintang hal ini sudah jelas ada aturan yang mengintruksikan yakni Perda Nomor 53 Tahun 2015 tentang Kawasan Pergudangan yang mewajibkan semua aktivitas gudang dipusatkan di Kawasan Industri Makassar (KIMA).Tak hanya Perda Nomor 53 Tahun 2015 saja, larangan kegiatan gudang dalam kota juga diatur di Peraturan Walikota Makassar nomor 16 tahun 2019 tentang Pengawasan Gudang dalam Kota.( safril.s)

Continue Reading
You may also like...
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

More in Berita Nasional

To Top