Berita Nasional
Dinilai Berbohong Saat Menjadi Saksi, Susi ART Ferdy Sambo akan Dilaporkan Kuasa Hukum Brigadir J
Jakarta, Berita Patroli – Susi, Asisten Rumah Tangga (ART) Ferdy Sambo masih menyita perhatian publik. Pasalnya, keterangan Susi dianggap bohong dan selalu berkelit ketika ditanyakan oleh Majelis Hakim maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dinilai Berbohong Saat Menjadi Saksi, Susi ART Ferdy Sambo akan Dilaporkan Kuasa Hukum Brigadir J Selain keterangannya yang dinilai tidak sesuai, Susi juga menarik perhatian publik saat berpelukan majikannya yang saat itu menjadi terdakwa dalam persidangan. Susi, ART Ferdy Sambo melepas rindu dengan Putri Candrawathi. Terlihat Susi memeluk Putri Candrawathi serta mencium tangan Ferdy Sambo saat dihadirkan sebagai saksi sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir J. Tidak hanya sekali, keterangan Susi yang dianggap berbohong dalam memberikan keterangan. Selain pada saat sidang terhadap Bharada E, keterangan bohong Susi juga di katakan oleh Kuat Ma’ruf. Pihak Kuasa Hukum dari Brigadir J akan melaporkan Susi karena keterangannya dianggap telah berubah ubah. Seperti yang dikatakan oleh kuasa hukum Brigadir J, Martin Lukas Simanjuntak. Kuasa Hukum Brigadir J akan Laporkan Susi Kuasa Hukum Keluarga Brigadir J, Martin Lukas Simanjuntak mengungkapkan akan melaporkan Susi, Asisten Rumah Tangga (ART) Ferdy Sambo bila keterangannya berubah lagi. Hal ini disampaikan bahwa menurut Martin, keterangan susi ada yang disangkal lagi. “Mengenai Susi, saya pikir ini ada yang disangkal lagi terkait ancaman. Pada sidang sebelumnya, dia mengatakan bahwa memang ada ancaman terhadap Yosua,” ungkap Martin Lukas Simanjuntak pada Program Kabar Petang, Kamis (9/11/2022). “Nah itu juga bisa dikonfirmasi ataupun diverifikasi, sesuai dengan apa yang disampaikan oleh Vera Simanjuntak bahwa kalau ke atas akan dibunuh,” lanjutnya.
Susi, ART Ferdy Sambo. (Ist) Ketika terdapat anggapan yang membenarkan keterangan Kuat mengatakan bahwa Kuat telah memberikan kesempatan kepada Yosua untuk menjelaskan yang terjadi, Martin pun mematahkan anggapan tersebut. “Yang saya lihat justru sebaliknya, bagaimana orang mau menjelaskan kalau diancam mau dibunuh? Tentunya itu bukan penjelasan yang objektif.” Ujar Martin. Selain itu, Martin Lukas juga menyinggung mengenai Susi yang mengaku melihat adegang “Bopong-bopongan” antara Brigadir J dengan Putri Candrawathi. Tentu pernyataan Susi terpatahkan olehnya. Keterangan Susi dinilai berubah-ubah. Martin menilai Susi harus segera ditetapkan sebagai tersangka bila keterangannya kembali berubah. “Kalau Susi berubah lagi, saya pikir harus segera ditetapkan sebagai tersangka saja,” tegasnya. Jika dalam persidangan Susi tidak ditetapkan sebagai tersangka, maka pihaknya akan melaporkan Susi. “Kalau nanti tidak ditetapkan sebagai tersangka ya kita yang ambil bagian nanti untuk melaporkan dalam dugaan tindakan memberikan keterangan ataupun kesaksian di bawah sumpah di depan pengadilan Sesuai dengan pasal 242 KUHP” Lanjut Martin. Bharada E Akui Susi Berbohong Bharada E menolak kesaksian asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo yang bernama Susi di persidangan lanjutan perkara pembunuhan berencana Brigadir J alias Yosua Hutabarat. Bharada E mengatakan kesaksian Susi dalam persidangan memberi kesaksian bohong dalam pengusutan perkara tersebut. “Mohon izin yang mulia, keterangan dari saudara saksi banyak bohongnya,” kata Bharada E di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (31/10/2022).(red)















You must be logged in to post a comment Login