Berita Nasional
Terbukti Membawa Narkotika Jenis Sabu, Sopir Truk di Amankan Polres Tuban.
Tuban, Berita Patroli,. Satres Narkotika Polres Tuban berhasil menangkap seorang sopir truk yang terbukti membawa Narkotika jenis sabu sabu. Setelah mendapatkan informasi tim dari Polres Tuban langsung mendatangi lokasi untuk melakukan penangkapan.
penangkapan tersebut terjadi di kawasan area parkir perusahaan di Jalan Raya Kesamben Desa Kepohagung, Kecamatan Plumpang. Selasa (5/7/2022).
Dalam penangkapan tersebut, petugas dibuat geleng-geleng karena sopir truk Eko Febrianto (41) asal Desa Sonobekel, Kecamatan Tanjunganom, Kabupaten Nganjuk, membawa sabu dalam jumlah yang tidak sedikit.
Menurut Kasat Reskoba Polres Tuban, AKP Daky Djul Qarnain mengatakan, terdapat beberapa barang bukti yang berhasil di amankan.
“Ada enam paket sabu yang kita amankan dari tersangka, lalu ada pipet kaca yang masih ada sisa sabu, ada tas dan korek api juga,” ujarnya kepada wartawan, Kamis (7/7/2022).
Di antara barang bukti yang di amankan berupa, Enam paket tersebut rinciannya, 1 paket sabu dengan berat bruto 0,36 gram, 1 paket sabu seberat bruto 0,37 gram, 1 paket sabu dengan berat bruto 0,34 gram, 1 paket narkotika jenis sabu seberat bruto 0,26 gram, 1 paket sabu seberat bruto 0,12 gram, 1 paket jenis sabu dengan berat bruto 0,15 gram.
Kemudian ada 1 buah pipet kaca yang berisikan sisa narkotika jenis sabu dengan berat brutto 2,36 gram, 1 buah pipet kaca yang berisikan sisa sabu dengan berat brutto 1,41 gram dan 1 buah pipet kaca berisikan jenis sabu seberat bruto 1,67 gram.
“Enam paket sabu dan tiga pipet kaca yang ada bekas sabunya juga kita amankan,” ungkap Daky.
Untuk mempertangungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat pasal 114 (1), 112 (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman pidana minimal 4 tahun maksimal 12 tahun penjara,” pungkasnya.(Syn).















You must be logged in to post a comment Login