Berita Nasional
Sat Reskrim Polresta Kediri Tangkap Pelaku Pencabulan Anak DiBawah Umur
Kediri, Berita Patroli – Satuan Reskrim Polres Kediri Kota berhasil mengungkap Kasus Tindak Pidana Pencabulan Terhadap Anak, dengan korbannya mencapai 8 orang sekaligus. Pada kasus ini, pelaku bernama Bima (BM), adalah seorang laki-laki berusia 19 tahun dan memiliki pekerjaan swasta.
“Tersangka BM ini berusia 19 tahun, dan Tempat Kejadian Perkara/ TKP peristiwa asusila ini berada di dalam rumah, yang bertempat di Desa Kedawung, Kecamatan Mojo, Kabupaten Kediri,” kata Kapolres Kediri Kota, AKBP Miko Indrayana, saat menggelar press release di Mako Polres Kediri Kota,

Menurut Kapolres Kediri Kota, AKBP Miko Indrayana, bahwa pengungkapan kasus ini memiliki Dasar Laporan Polisi Nomor: LP/57/V/2020/Polres Kediri Kota tanggal 3 Juni 2020.
“Laporan ini dibuat oleh salah satu korban berinisial DL dan kini ia sedang berusia 16 tahun. Dari pelaporan ini, kami bisa melakukan tindakan lebih lanjut, hingga menangkap BM,” katanya.
Lantas, dari pengamanan BM, akhirnya petugas menemukan fakta baru, bahwa tersangka ini melakukan tindak pencabulan tidak hanya pada seorang remaja. Akan tetapi, masih ada korban lain, yang jumlahnya lebih dari satu orang.
Dalam press release tersebut, AKBP Miko merinci, selain korban berinisial DL, ada 7 orang remaja di bawah umur yang menjadi korban pemuda belasan tahun itu.
“Diketahui BM, juga berbuat serupa pada perempuan berinisial AN yang masih berusia 17 tahun. Lalu juga kepada remaja berinisial SV (17 tahun), RS (16 Tahun), dan FN (14 tahun). Kemudian pada EV, RN, dan EN masing-masing perempuan ini masih 16 tahun,” katanya.

Mengenai kronologisnya, hal itu terjadi pada Hari Rabu, 1 Januari 2020, sekitar pukul 14.00 WIB. Dengan Modus Operandi, pada
awalnya tersangka mengajak korban berkenalan, hingga mereka saling akrab. Lalu, Tersangka mengajak korban untuk bertemu di Rumah Saksi berinisial KR, karena rumah tersebut dalam keadaan sepi. Selanjutnya, oleh tersangka, si korban ini didorong ke dalam kamar dan di tempat tersebut, BM melaksanakan aksinya.
Terkait Barang Bukti (BB), petugas Polres Kediri Kota mengamankan
1 Potong sweater Warna Biru Muda, 1 Potong Celana Jeans Warna Biru Tua dan sejumlah pakaian dalam milik korban.
Atas perkara Tindak Pidana ini, tersangka dikenakan Pasal 81 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Atas Perubahan Nomor 23
Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Pada pasal ini, BM terancam
dikenakan hukuman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda paling banyak Rp 5 Miliar. (Bud)















You must be logged in to post a comment Login