Berita Nasional
Bareskrim Tambah Tersangka Kasus Penyadapan Prabowo, Irjen Slamet Uliandi Resmi Tersangka

Irjen Pol Slamet Uliandi resmi ditetapkan sebagai tersangka keempat dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto. Bareskrim Polri menyatakan penetapan dilakukan setelah gelar perkara dan ditemukan unsur perbuatan melawan hukum.
BERITA PATROLI – JAKARTA
Kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto kembali menjadi perhatian. Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menetapkan Irjen Pol Slamet Uliandi sebagai tersangka baru dalam perkara tersebut.
Penetapan ini membuat jumlah tersangka bertambah menjadi empat orang. Slamet sebelumnya berstatus saksi, namun status hukumnya ditingkatkan setelah penyidik melakukan gelar perkara dan menemukan unsur perbuatan melawan hukum yang diduga dilakukan olehnya.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Suhermanto, membenarkan peningkatan status tersebut dalam konferensi pers, Kamis (5/11/2026) malam.
“Penyidikan meningkatkan status SU yang sebelumnya masih berstatus saksi. Berdasarkan hasil gelar perkara bahwa saudara SU telah memenuhi unsur perbuatan melawan hukum,” ujar Suhermanto.
Sebelumnya, Bareskrim telah menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka, yakni Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, Irjen Pol Ahrie Sonta Nasution, dan Irjen Pol Eko Hadi Santoso.
Suhermanto menyampaikan, tiga tersangka sebelumnya telah ditahan di Mako Brimob. Sementara Slamet Uliandi belum dilakukan penahanan karena masih dalam kondisi sakit dan menjalani pemulihan pascastroke.
“Jumlah tersangka sebanyak empat orang. Tiga ditahan di Mako Brimob. Untuk tersangka SU saat ini belum bisa dilakukan penahanan karena dalam kondisi sakit pascastroke,” jelasnya.
PUNYA REKAM JEJAK STRATEGIS DI POLRI
Sosok Slamet Uliandi bukan nama baru di lingkungan kepolisian. Perwira tinggi kelahiran Jakarta, 15 Juli 1971, tersebut merupakan lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) 1994 dan memiliki pengalaman panjang di bidang reserse serta teknologi informasi kepolisian.
Sejumlah jabatan strategis pernah dipercayakan kepadanya, mulai dari Kabagmon Robinopsnal Bareskrim Polri pada 2011, Karobinopsnal Bareskrim Polri pada 2019, hingga Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri pada 2020.
Ia kemudian menjabat Kepala Divisi Teknologi Informasi dan Komunikasi Polri sejak 26 Juli 2021.
Nama Slamet juga pernah mencuat dalam penanganan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Ia dikenal sebagai salah satu jenderal yang menjemput Ferdy Sambo setelah pengakuan Bharada Richard Eliezer mengungkap keterlibatan Sambo dalam perkara pembunuhan tersebut.
Kini, namanya kembali menjadi perhatian setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo.
Publik menunggu proses hukum berjalan transparan, profesional, dan tanpa tebang pilih. Sebab, perkara yang menyangkut dugaan penyadapan terhadap kepala negara bukan persoalan ringan dan harus diungkap secara tuntas berdasarkan hukum.
(Tomy)




You must be logged in to post a comment Login