Connect with us

Berita Patroli

Berita Patroli

Berita Nasional

Integritas DIRJEN GAKKUM KEMENTERIAN KEHUTANAN Dipertaruhkan Dalam Kasus Penebangan Pohon Mahoni Berusia Hampir Seabad, WALHI JATIM dan GPBMR Siap Mengawal

Kasus penebangan pohon mahoni berusia hampir seabad di Desa Ngadirejo, Kecamatan Jabung, Kabupaten Malang, terus menjadi sorotan. WALHI Jawa Timur dan GPBMR menyatakan siap mengawal proses hukum yang ditangani GAKKUM Kementerian Kehutanan.

Kasus penebangan pohon mahoni berusia hampir seabad di Desa Ngadirejo, Kecamatan Jabung, Kabupaten Malang, terus menjadi sorotan. WALHI Jawa Timur dan GPBMR menyatakan siap mengawal proses hukum yang ditangani GAKKUM Kementerian Kehutanan.

BERITA PATROLI – MALANG

Integritas Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Dirjen GAKKUM) Kementerian Kehutanan dipertaruhkan dalam kasus penebangan pohon mahoni raksasa berusia hampir seabad di Desa Ngadirejo, Kecamatan Jabung, Kabupaten Malang.

Seperti diberitakan Berita Patroli edisi sebelumnya, kasus tersebut telah membuat Mantri Hutan Ahmad Daroini (bukan Doraeni, red.) dipecat dari jabatannya.

Perwakilan WALHI Jawa Timur, Revolver, S.H., mengungkapkan bahwa dari 18 pohon yang mendapatkan izin, hanya 14 pohon yang legal ditebang, sementara sekitar 100 pohon lainnya diduga ditebang secara ilegal oleh oknum Perhutani KPH Malang pada awal Oktober 2026 berdasarkan surat permohonan Kepala Desa Ngadirejo tahun 2024.

Kades Toib Janji Kumpulkan Warga, Lalu Ingkar

Saat menerima kedatangan tim WALHI Jawa Timur dan LSM GPBMR di rumahnya pada Senin lalu, Kades Ngadirejo, Toib, sempat menyatakan siap mengumpulkan warga kembali. Ia juga meyakinkan bahwa keputusan penebangan tersebut didukung oleh 50 persen warga desa.

Namun, pernyataan itu berbalik. Wakil Ketua Umum GPBMR, Sugeng, menyebut Kades Toib akhirnya menolak mengumpulkan warganya lagi dengan alasan kegiatan tersebut sudah pernah dilakukan bersama Muspika dan Perhutani pada 29 Oktober lalu.

“Kades Toib kenapa takut kumpulkan warga lagi di depan WALHI dan GPBMR?” ujar Sugeng penuh tanda tanya.

Pernyataan Toib bahwa penebangan tersebut didukung 50 persen warga juga dipertanyakan WALHI.

WALHI JATIM DAN GPBMR SOROTI PAKU SERTA FLEK PADA TUNGGAK MAHONI. Dugaan percepatan pembusukan secara mekanis dan biologis menjadi salah satu persoalan yang perlu diusut. GAKKUM Kementerian Kehutanan dituntut melakukan pemeriksaan secara transparan dan objektif.

WALHI JATIM DAN GPBMR SOROTI PAKU SERTA FLEK PADA TUNGGAK MAHONI. Dugaan percepatan pembusukan secara mekanis dan biologis menjadi salah satu persoalan yang perlu diusut. GAKKUM Kementerian Kehutanan dituntut melakukan pemeriksaan secara transparan dan objektif.

WALHI turut mencermati rentang waktu dua tahun, dari 2024 sampai 2026, yang semestinya menjadi bahan evaluasi teknis terkait risiko keselamatan dan dampak terhadap ekosistem.

“Alasan risiko tumbang, cabang patah, buah jatuh, jalan terancam rusak karena akar pohon tidak terbukti dalam kurun dua tahun terakhir. Bahkan, tampak dengan jelas pohon yang ditebang secara fisik sangat sehat. Saya bahkan menduga ada upaya mempercepat pembusukan tunggak kayu mahoni dengan teknik pemakuan/mekanis maupun menggunakan organisme pembusuk,” tegas Revolver, S.H.

WALHI Jatim pun merapatkan barisan untuk mengawasi proses hukum oleh GAKKUM Kementerian Kehutanan.

“Semoga para penegak hukum yang menangani amanah dan tidak ada oknum GAKKUM hitam atau nakal sehingga memengaruhi hasil penyidikan,” ujar Revolver penuh harap.

Dosen Senior Unibraw: Bukan Soal Surat Desa

Salah satu dosen senior Fakultas Pertanian dan Kehutanan Universitas Brawijaya (Unibraw) Malang yang enggan disebutkan namanya menyayangkan penebangan pohon mahoni yang hampir berusia seabad tersebut.

“Terlepas dari ada atau tidak surat permohonan tebang dari kepala desa, Perhutani mestinya berpikir dampak jangka panjangnya. Alasan surat desa bukan pembenaran, tetapi dampak kerugian ekologi, putusnya rantai makanan, ancaman longsor, sebagai pabrik oksigen/O2, penyerap CO2, dan ancaman kehilangan mata air,” tegasnya.

Dengan rincian 14 pohon legal dari 18 pohon berizin, sekitar 100 pohon yang dipersoalkan, pencopotan Ahmad Daroini, serta sikap Kades Toib yang menolak mengumpulkan warga kembali dengan alasan sudah dilakukan musyawarah pada 29 Oktober, kasus Ngadirejo kini menjadi ujian integritas Dirjen GAKKUM.

(M. Irwan, Arif)

Continue Reading
You may also like...
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

More in Berita Nasional

To Top