Berita Nasional
Saksi A De Charge Mengaku Dipotong dan Dimarahi, Ketua PERADI Tulungagung Darusman Ingatkan Hakim Soal Kode Etik Peradilan

Persidangan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat Gatut Sunu Wibowo memasuki tahapan pemeriksaan saksi yang meringankan (a de charge) di Pengadilan Tipikor Surabaya.
BERITA PATROLI – SURABAYA
Dugaan ketidaknetralan Majelis Hakim dalam persidangan perkara tindak pidana korupsi yang menjerat Gatut Sunu Wibowo dan Dwi Yoga Ambal Ariski di Pengadilan Tipikor Surabaya menjadi perhatian. Sikap hakim terhadap saksi yang dihadirkan pihak terdakwa bahkan berpotensi dilaporkan dan diuji melalui mekanisme pengawasan Komisi Yudisial (KY).
Sorotan tersebut muncul setelah sidang lanjutan yang berlangsung di Ruang Cakra Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (3/11/2026), menuai kekecewaan dari sejumlah saksi a de charge atau saksi yang meringankan terdakwa.
Berdasarkan kronologi yang disampaikan pihak saksi, jalannya persidangan dinilai kurang memberikan ruang bagi saksi pembela untuk menyampaikan keterangan secara utuh. Sejumlah saksi mengaku kerap dipotong, ditegur dengan nada keras, bahkan tidak diberi kesempatan menjelaskan dasar hukum dari keterangan yang disampaikan.
Salah satu saksi yang mengaku mengalami langsung peristiwa tersebut adalah Hery Widodo.
Persoalan bermula ketika seorang ASN menanyakan Surat Pernyataan pengunduran diri dari status ASN dan jabatan. Hery Widodo kemudian menyampaikan pandangan hukumnya bahwa tanda tangan dalam sebuah surat pernyataan tidak serta-merta menjadikan dokumen tersebut dapat dieksekusi secara langsung.
Menurut Hery, surat pernyataan sepihak pada dasarnya merupakan pernyataan dari satu pihak. Dokumen tersebut dapat menjadi alat bukti, tetapi tidak otomatis memiliki kekuatan eksekutorial seperti putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Namun, ketika hendak menjelaskan lebih jauh dasar hukum pandangannya, Hakim Ketua I Made Yulianda disebut memotong keterangannya dengan nada keras dan meminta agar saksi tidak menyesatkan ASN.
Situasi tersebut kemudian memicu perdebatan di ruang sidang. Hery menilai dirinya tidak memperoleh kesempatan yang cukup untuk menjelaskan alasan hukum di balik keterangan yang disampaikan.
Kekecewaan juga muncul karena adanya kesan perlakuan berbeda antara saksi pembela dan pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK. Saksi a de charge mengaku lebih sering mendapat teguran, sementara JPU KPK disebut terlihat santai dan menggunakan telepon genggam selama persidangan.
“Saya hari ini sangat-sangat kecewa dengan persidangan hari ini,” ungkap Hery Widodo seusai sidang.
Peristiwa tersebut memunculkan pertanyaan mengenai penerapan prinsip kesetaraan perlakuan terhadap seluruh pihak dalam persidangan. Sebab, meskipun hakim memiliki kewenangan mengatur jalannya sidang, setiap saksi tetap harus memperoleh kesempatan yang wajar untuk menyampaikan keterangan sesuai pengetahuan dan kapasitasnya.
KETUA PERADI: HAKIM HARUS NETRAL
Terpisah, Kamis (5/11/2026) pukul 13.30 WIB, Ketua PERADI Tulungagung, H. Darusman, S.H., M.H., menyampaikan pandangan tegas mengenai kewajiban hakim menjaga netralitas dan profesionalitas dalam memimpin persidangan.
“Yang saya tahu, hakim harus NETRAL, tidak boleh memihak. Selain itu, hakim dilarang mengajukan pertanyaan yang sifatnya menjerat, baik kepada saksi maupun terdakwa,” tegas Darusman.
Ia mengingatkan bahwa hakim tidak hanya memiliki kewenangan memimpin dan mengendalikan persidangan, tetapi juga wajib menjaga sikap adil, objektif, serta tidak menunjukkan keberpihakan kepada salah satu pihak.
Dalam menjalankan tugasnya, hakim terikat pada Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH), sebagaimana diatur dalam Keputusan Bersama Ketua Mahkamah Agung RI dan Ketua Komisi Yudisial RI Nomor 047/KMA/SKB/IV/2009 dan Nomor 02/SKB/P.KY/IV/2009.
Terdapat sepuluh prinsip utama yang harus dijunjung tinggi oleh hakim, yakni berperilaku adil, jujur, arif dan bijaksana, mandiri, berintegritas tinggi, bertanggung jawab, menjunjung tinggi harga diri, berdisiplin tinggi, rendah hati, serta profesional.
Pengawasan terhadap perilaku hakim juga menjadi bagian dari kewenangan Komisi Yudisial sesuai ketentuan perundang-undangan.
Dengan munculnya keberatan dari saksi pembela dan sorotan terhadap jalannya persidangan, persoalan ini dinilai perlu mendapat perhatian serius. Apabila terdapat bukti dugaan pelanggaran kode etik, pihak yang berkepentingan dapat menempuh mekanisme pengaduan kepada Komisi Yudisial.
Publik tentu berharap persidangan perkara korupsi tersebut berjalan secara objektif, transparan, dan tanpa keberpihakan. Sebab, keadilan tidak hanya harus diputuskan melalui putusan hakim, tetapi juga harus tercermin dalam proses persidangan.
(Aris, Hadi, Tomy)




You must be logged in to post a comment Login