Connect with us

Berita Patroli

Berita Patroli

Hukum dan Kriminal

Satresnarkoba Polres Gresik Bongkar Jaringan Sabu Menganti, Lima Tersangka Ditahan, Barang Bukti 31,811 Gram Sabu Disita

Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution saat konferensi pers pengungkapan jaringan peredaran narkotika jenis sabu di Kecamatan Menganti. Dalam kasus ini, lima orang ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, dengan barang bukti sabu seberat 31,811 gram. Pengungkapan bermula dari laporan masyarakat melalui layanan Lapor Cak Rama, yang ditindaklanjuti dengan penyelidikan hingga penangkapan lima tersangka.

Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution saat konferensi pers pengungkapan jaringan peredaran narkotika jenis sabu di Kecamatan Menganti. Dalam kasus ini, lima orang ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, dengan barang bukti sabu seberat 31,811 gram. Pengungkapan bermula dari laporan masyarakat melalui layanan Lapor Cak Rama, yang ditindaklanjuti dengan penyelidikan hingga penangkapan lima tersangka.

BERITA PATROLI – GRESIK

Satresnarkoba Polres Gresik membongkar jaringan peredaran narkotika jenis sabu di Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik. Lima orang ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, sementara tujuh orang lainnya diajukan untuk menjalani asesmen rehabilitasi melalui BNNK Gresik.

Dalam pengungkapan yang dilakukan pada Sabtu (10/10/2026) itu, polisi menyita 30 plastik klip berisi kristal putih yang diduga sabu dengan berat bersih mencapai 31,811 gram. Sejumlah peralatan yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika turut diamankan.

Pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat melalui layanan pengaduan Lapor Cak Rama. Informasi tersebut ditindaklanjuti dengan penyelidikan hingga petugas berhasil menelusuri sejumlah orang yang diduga terlibat dalam jaringan tersebut.

Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution menjelaskan, petugas pertama kali mengamankan MAR (24) di rumahnya di Desa Sidowungu, Kecamatan Menganti, sekitar pukul 16.30 WIB. Dari lokasi itu, polisi menemukan 10 paket sabu serta enam orang yang diduga sebagai pembeli atau pengguna.

Penyelidikan kemudian berkembang. Sekitar pukul 17.00 WIB, petugas mengamankan AI (23) yang datang ke rumah MAR. Dari saku jaketnya, polisi menemukan 13 plastik klip berisi sabu.

Pada malam harinya, polisi kembali menangkap AFR (29), seorang sopir truk ekspedisi, di tempat kosnya di Desa Setro sekitar pukul 21.30 WIB. Dua paket sabu ditemukan dari tangan AFR.

Pengembangan berlanjut pada pukul 22.30 WIB dengan penangkapan MAG (37) di Desa Sidojangkung. MAG diduga berperan sebagai pemasok sabu kepada MAR. Polisi menyita dua paket sabu dari tersangka tersebut.

Petugas selanjutnya mengamankan RA (39) di Desa Gempolkurung. Dari tangan RA, polisi kembali menemukan dua paket sabu.

“Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang kami terima melalui Cak Rama. Informasi tersebut kami tindak lanjuti dengan penyelidikan hingga berhasil mengungkap jaringan ini,” ujar Ramadhan saat konferensi pers di Mapolres Gresik, Senin (19/10/2026).

Selain 30 paket sabu, polisi menyita enam timbangan elektrik, 10 potong sedotan plastik, tiga bungkus plastik klip kosong, empat unit telepon genggam, dua alat isap atau bong, uang tunai Rp1,45 juta, serta satu unit sepeda motor Yamaha Mio.

Secara keseluruhan, terdapat 12 orang yang diamankan dalam rangkaian operasi tersebut. Mereka berasal dari sejumlah desa, yakni Sidojangkung, Hulaan, Sidowungu, Setro, dan Gempolkurung.

Dari jumlah itu, lima orang ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani proses penyidikan lebih lanjut di Rutan Polres Gresik. Sementara tujuh orang lainnya diajukan untuk menjalani asesmen rehabilitasi melalui BNNK Gresik.

Kapolres menegaskan, para tersangka diduga mengedarkan sabu untuk memperoleh keuntungan ekonomi sekaligus memenuhi kebutuhan konsumsi narkotika mereka.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan pidana terkait lainnya, dengan penerapan pasal disesuaikan berdasarkan hasil penyidikan.

Ramadhan juga meminta masyarakat berperan aktif membantu kepolisian memutus mata rantai peredaran narkotika. Warga yang mengetahui aktivitas mencurigakan terkait narkoba diminta segera melapor melalui Call Center Polri 110 atau layanan Lapor Cak Rama di nomor 0811-8800-2006.

Pengungkapan ini menjadi bukti pentingnya laporan masyarakat dalam membantu aparat menelusuri peredaran narkotika. Namun, penyidikan tetap harus dikembangkan untuk memastikan peran masing-masing pihak dan menelusuri kemungkinan adanya jaringan pemasok lain di balik peredaran sabu tersebut.

(Tomy)

Continue Reading
You may also like...
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

More in Hukum dan Kriminal

To Top